BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dewasa ini perekonomian di Indonesia di
hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi yang terwujud pada
perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah momentum
tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi islam ini
sudah lama memberikan sebuah usulan alternatif mengenai tatanan
perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga gelombang krisis bisa di
tahan dan diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen
pada sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana
sistem ekonomi kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di
dunia.Krisis ini memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi
Islam bagi perekonomian dunia.
Fenomena
penerapan prinsip Syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat,
tidak hanya di Lembaga Keuangan Bank ( LKB ) tetapi juga Lembaga Keuangan Bukan
Bank ( LKBB ). Di sector lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan
syari’ah, sedangkan di lembaga keuangan bukan bank dengan mengacu pada
penjelasan pasal 49 huruf I Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 ahun 1989 tentang peradilan Agama, terdiri dari
lembaga keuangan mikro Syari’ah, asuransi Syari’ah, reasuransi Syari’ah,
reksadana Syari’ah, obligasi Syari’ah dan surat berharga berjangka menengah
Syari’ah, sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah,pegadaian Syari’ah, dana
pensiun lembaga keuangan Syari’ah, dan bisnis Syari’ah.
Adapun mengenai Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) tercakup dalam istilah lembaga keuangan mikro Syari’ah. BMT
merupakan Lembaga Jasa Keuangan Syari’ah yang memiliki focus pelayanan kepada
usaha mikro dan kecil (UMK) berbadan hukum koperasi yang dalam usahanya
menggunakan bayt al Maal(badan / divisi yang mengelola dana-dana
bisnis)secara sekaligus.
BMT merupakan bentuk lembaga keuangan
dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Kelompok Swadaya Masyarakat
(LSM). Baitul wa Tamwil merupakan cikal bakal lahirnya Bank Syari’ah pada
tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasanya dilayani oleh BMT adalah
masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT
semakin marak setelah mendapat dukungan rai Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(YINBUK) yang diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Keberadaan BMT ini di harapkan dapat
memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan sector ekonomi riil,
terlebih bagi kegiatan usaha yang belum memenuhi segala persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan Syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
Didalam makalah
ini akan membahas materi yang diantaranya:
1.
Pengertian BMT
2.
Fungsi BMT
3.
Tujuan BMT
4.
Strategi Optimalisasi Peran
BMT
C.
Manfaat Penulisan
Manfaat dari
penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah
Manajemen BMT penulis berharap dengan makalah ini bahwa dapat menambah
pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya terkait
dengan Strategi Optimalisasi Peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai
penggerak sektor usaha mikro.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian BMT
Definisi dari
BMT secara harfiah (bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tamwil.
Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama
menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak, shadaqah, waqaf
dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di
dapatkan (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga
keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionalnya
memperhitungkan keuntungan (profit oriented). Kegiatan utama baitul tamwil
adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan
imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem
syariah.
Pengertian lain
dikemukakan oleh Amin Azis. BMT :
“Balai usaha
Mandiri Terpadu yang dikembangkan dari konsep baitl maal wat tamwil. Dari segi
baitul maal, BMT menerima titipan BAZIZ dari dana zakat, Infaq, dan Shadaqah
memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, faqir, miskin. Pada aspek
Baitut Tamwil , BMT mengembangkan usaha – usaha produktif untuk meningkatkan
pendapatan pengusaha kecil dan anggota”
Lebih lanjut Amin Azis menjelaskan,
bahwa BMT denganbaituul maal-nya melaksanakan misi kemanusiaan melalui
penghapusan perbudakan dalam arti kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.
Sedangkan dengan baitut tamwil-nya mengembangan usaha produktif, antara
lain melalui kegiatan menabung dan kegiatan utama BMT antara lain adalah
memberikan modal kerja pada anggotanya dan atau kelompok anggota pengusaha
kecil dalam besaran ratusan ribu rupiah bahkan puluhan ribu rupiah, mendorong
kegiatan menabung dari anggota dari calon anggota.
BMT melaksanakan dua macam kegiatan,
yakni kegiatan bisnis sebagai kegiatan utama dan kegiatan sosial sebagai
kegiatan penunjang. Kegiatan baitut tamwil adalah mengembangkan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha kecil bawah dengan antara lain mendorong kegiatan menabung
dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Sedangkan kegiatan baitul maal menerima
titipan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah ) dan menjalankan sesuai dengan peraturan
dan amanahnya.
Mengenai
modal BMT dikemukakan oleh Syafi’i Antonio, untuk mendirikan BMT, modal awalnya
bisa diawali dengan Rp 3 juta dan dalam enam bulan diangsur untuk bisa menjadi
5 Juta, untuk diperkotaan dibutuhkan modal awal Rp 10 juta. Berdasarkan buku
Pedoman cara Pembentukan BMT yang disusun oleh PINBUK disebutkan bahwa anggota
pendiri harus terdiri dari 20-44 orang. Modal awal yang dibutuhkan
READ MORE.....
READ MORE.....
Comments
Post a Comment