BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Secara
kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran
perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain
Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar
Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A.
Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983),
Syarikat Al-takafol Al-Islamiah Bahrain, E.C. (1983),Takaful Malaysia (1985).
Munculnya
asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi
Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful
Indonesia (STI) pada tahun 1994.
Terbentuknya
Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang
sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat
juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
Pembentukan
awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan
Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk
Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh
direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.
Sebagai
langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia
pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang
menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran
ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takafu Malaysia. Setelah berbagai
persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI
mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara
resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan
modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara
resmi didirikan pada 2 Juni 1995.
Setelah
Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan
asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great
Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir
2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003)
AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi Syariah
Istilah
asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang
kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah
asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin,
yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Menurut etimologi
bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar
kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam
barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada
juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau
takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame
orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang
lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong
dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang
ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”
Dasar
hukum yang terkait dengan asuransi syariah, yaitu QS. al-Maidah (5):2
Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dalam
sebuah hadis shahih rasulullah juga menyabdakan:“Perumpamaan orang-orang yang
mukmin dalam saling berempati, mengasihi, dan bersimpati diantara mereka sama
seperti satu tubuh yang jika salah satu anggota tubuh lainnya akan merespon
READ MORE....
READ MORE....
Comments
Post a Comment