ETIKA PERGAULAN DALAM AJARAN ISLAM

ETIKA PERGAULAN DALAM AJARAN ISLAM
Oleh: K.H. S. Saggaf M. Al-Djufrie, MA
A. Pendahuluan
Islam sebagai agama menuntun pemeluknya untuk menjadikan Alqur’an dan Alhadis sebagai pedoman hidupnya. Pedoman hidup dimaksud, menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan sesama ciptaan Allah Swt.
B. Etika Pergaulan dalam Ajaran Islam
Etika pergaulan di dalam ajaran Islam, baik yang berhubungan dengan kehidupan sosial maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan akan diuraikan hal-hal tertentu di antaranya:
1. Etika pergaulan bagi wanita
Wanita Islam tidak dibenarkan oleh ajaran Islam untuk bergaul bebas dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, baik lelaki muslim maupun lelaki non muslim. Bahkan lebih rawan lagi kalau ia bergaul dengan seorang non muslim yang tidak mengenal etika pergaulan yang sesuai ajaran agama Islam. Pergaulan./persahabatan antara dua jenis kelamin, terutama mereka yang belum menikah, dapat dipastikan akan membawa akibat dan dampak hukum yang negatif. Karena itu Nabi Muhammad Saw bersabda:
لايخلو ن احد كم بامرأ ة الامع ذي محرم (متفق عليه)
Artinya:
Janganlah sekali-kali seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama seorang mahramya (keluarga dekat) HR. Bukhari dan Muslim.
Hadis tersebut merupakan salah satu penjelasan dari Alqur’an mengenai mendekati zina. Mendekati zina dimaksud, berkhalwah itulah antara lain yang dimaksud oleh Alqur’an surah Al-Israa: 32 sebagai berikut.

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً (32)
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
2. Laki-laki menyerupai perempuan
Saat ini di Indonesia termasuk Sulawesi Tengah, yaitu banyak laki-laki memakai pakain perempuan, seperti memakai anting-anting dan kalung (rantai), sedang perempuan memakai pakaian laki-laki seperti pakaian celana levis yang modelnya sangat sempit dan pakai baju kemeja atau kaos, yang kemudian baju itu dimasukkan dalam ikat pinggang sebagai layaknya laki-laki. Guntingan rambut juga persis model laki-laki. Perilaku yang demikian merupakan salah satu wujud dampak negatif dari budaya barat yang sedang digandrungi oleh sebagian masyarakat Indonesia, sebagai akibat dan konsekuensi arus global-isasi yang sedang melanda negara Republik Indonesia saat ini. Inkulturasi dan infiltrasi kebudayaan barat dan perembesan nilai-nilai negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur universal yang tidak sesuai dengan budaya bangsa dan kaidah-kaidah Agama akan bermuarah kepada lemahnya ketahanan nasional bangsa Indonesia. Namun sampai sejauh ini masih belum disadari oleh sebagian ummat Islam yang begitu antusias menerima segala budaya asing yang ditiupkan oleh orang Barat dan tidak sesuai dengan budaya (kultur) bangsa dan ajaran Islam. Karena itu, ummat Islam sebaiknya jangan asal ikut-ikutan. Nabi Muhammad Saw pernah bersabda:
مـن تـشـبـه بـقـوم فهـو مـنهـم .
Artinya:
Bahwa barang siapa yang mengikuti dan meniru sesuatu kaum maka ia merupakan golongan dari mereka (kaum itu).
Dalam hal dimaksud, bukan berarti ummat Islam menutup pintu terhadap semua bentuk budaya yang datang dari Barat. Hal-hal yang bermanfaat patut diteladani dan diikuti, seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai ummat yang berusaha tegak lurus di jalan Allah Swt dan Sunnah Rasulullah Saw, kita dituntut untuk semakin meningkatkan taqwa dan semakin selektif terhadap semua yang datang dari luar Islam. Hal itu berarti ummat Islam harus mengkaji dan merenungkan mengenai perilaku yang sesuai keyakinannya atau malah bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agamanya. Berikut ini kami nukilkan beberapa sabda Nabi Muhammad Saw yang berkaitan dengan pertanyaan di atas yang dapat dijadikan pedoman oleh ummat Islam.
عـن ا بـن عـباس رضي الله عـنهـما قال: لـعـن رسو ل الله (ص) الـمخـنـثـيـن مـن الـرجـال والـمـتـر جـلا ت مـن الـنـسـاء .وفى روا يـة
Artinya:
Ibnu Abbas r.a. berkata: Rasulullah Saw melaknat orang laki-laki yang berlagak sebagai perempuan, dan perempuan yang berlagak meniru laki-laki.
Dalam riwayat lain:
لـعـن رسـول الله (ص) الـمـتـسـبـهـيـن مـنالـرجـا ل بالـنـساء والمـتـسـبـهـا ت من الـنسـاء با لـرجـا ل (رواه الـبخـاري)
Artinya:
Rasulullah Saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan orang perempuan yang meniru laki-laki . (H.R. Bukhari).
Para ulama menjelaskan bahwa tidak patut dilaknat (dikutuk) kecuali orang-orang yang melakukan dosa besar. Oleh karena itu perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar (kabaair). Karena itu, bila diteliti dan dicermati, maka hadits tersebut pada perinsipnya menjaga sifat kelaki-lakian (maskulin) atau (rujulah) pada setiap laki-laki dan sifat kewanitaan (feminim) tetap yang dimiliki oleh wanita. Jangan sampai pakaian, perhiasan dan tingkah laku dapat meng-geser sifat kelaki-lakian menjadi kewanita-wanitaan dan sebagainya.
3. Lelaki Memakai Cincin Emas
Menurut jumhur ulama, memakai cincin yang terbuat dari emas murni haram hukumnya bagi kaum laki-laki . Pendapat mereka itu berdasarka hadis-hadis yang shahih. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال رأى رسول الله (ص) في يد رجل جا تما من ذهب فنزعه وطرحه وقال: يعمد احد كم الى جمرة من نار فجعلهافى يده. فقيل للر جلبعدما ذهب رسو للله (ص) خذ خا تمك انتفع به فقال: لا والله لاا خذه وقد ترحه رسو ل الله (ص) (اخرجه مسلم)
Artinya:
Bahwa Rasululllah Saw, melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, lalu beliau mencabutnya dan melemparkannya sembari berkata: bahwa apa yang dipakainya itu hakikatnya adalah barah api ditangannya” setelah Rasu-lullah pergi seorang berkata kepadanya orang tersebut: Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah dia orang tersebut menjawab: tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya karena Rasulullah telah melemparkannya.
لعن رسو ل الله (ص) المتشبهين من الرجال با لنساء والمتشبهات من لنساء بالرجال
Artinya:
Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan (dalam sikap tingkah laku, dan berpakaian). Sebaliknya Allah juga mengutuk kaum perempuan yang menyerupai kaum laki-laki.’’ H.R. bukhari. Hadits lain menyebutkan, bahwa Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian perem-puan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.
2) Mencium tangan kedua orang tua (ayah bunda), guru, dan orang-orang yang shaleh, termasuk tata krama dan sikap yang terpuji. Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus shalihin” pada bab istihbaal nushafahah” halaman 398, menyatakan bahwa mencium tangan orang yang shaleh (taqwa) hukumnya sunnah. Pendapat tersebut dikuatkan oleh beberapa hadits dalam kitab tersebut di atas.
4. Status Hukum Menutup Aurat.
Salah satu hal yang sangat memprihatinkan bagi ummat Islam, yaitu ada sementara dari ummat Islam yang meragukan kepastian hukum dari masalah-masalah yang berstatus (masail Qath’iyyah) yang dalilnya jelas dan pasti (Sharieh/qath’ie) yang disepakati oleh seluruh ulama tidak terkecuali mengenai tutup aurat. Hal dimaksud, barangkali gejala dari apa yang dikatakan sebagai pendangkalan dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang diupayakan oleh kaum orientalis untuk mengacau-balaukan ummat Islam. Hal ini salah satu hal yang negatif dari kaum orientalis terhadap Islam dan ummatnya.
Ayat-ayat Al-qur’an mewajibkan hijab/tutup kepala dan tubuh bagi wanita, tetapi tetap saja ada di antara orang Islam tidak memahaminya. Hal seperti ini bagaikan pertanyaan orang yang buta mengingkari matahari di siang bolong dan bulan purnama di malam hari, dengan alasan bahwa ia tidak pernah melihatnya. Apa yang dimaksudkan di atas (tutup aurat) terdapat dalam Alqur’an surat An-Nur: 31 sebagai berikut.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفـَظـْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُـبْد ِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاّ مَا ظَهَـرَ مـِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عـَلَى جُيُوبِهِنَّ . . . .
Artinya:
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendak-lah mereka menahan pandangannya dan memelihara/ menjaga kehormatan (kemaluannya) dan janganlah mereka menam-pakkan/memamerkan perhiasan mereka, kecuali apa yang biasa kelihatan saja, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung/ selendang mereka di atas lubang baju mereka (leher/dada/mereka).
Pada ayat tersebut dengan terang dan jelas Allah Swt memerintahkan kepada wanita yang beriman untuk memakai khimar atau kerudung penutup kepala wanita, bahkan sekaligus menutupkannya ke pundak dan leher, karena kata “juyub” sebagai plural atau jamak dari “jaib” berarti lubang leher baju wanita.
Untuk melengkapi uraian di atas kami cantumkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi telah memerin-tahkan agar wanita-wanita yang telah baligh menutup aurat mereka. Sebuah hadis yang diterangkan oleh Sitti Aisyah r.a. yang artinya:
“Diterima dari Aisyah r.a. ia berkata: Sesungguhnya Asma binti Abi Bakar r.a. masuk menemui Nabi Saw, sedang ia memakai pakaian yang amat tipis (tembus pandang) maka Nabi memalingkan mukanya dari padanya sambil berkata:” Hai Asma, seorang wanita bila telah masa haidnya (sudah baligh), tidaklah pantas dilihat dari padanya selain dari pada ini dan ini, “ujar Rasulullah sembari melihat (menunjuk) kepada muka dan kedua telapak tangannya.
Hadis tersebut, berarti wanita itu harus menutup auratnya di mana saja ia berada, kecuali kepada para muhrimnya sebagaimana tercantum dalam surat An-Nur ayat 31. Karena itu, Kata “khumur” sebagaimana tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 itu adalah jamak dari “khimar”. Khimar ialah selendang atau sejenisnya yang menutupi rambut wanita dan ditutupkannya juga sampai keleher dan pundaknya.
5. Ucapan Salam dalam Islam
Perlu diketahui bahwa ucapan salam yang telah baku dalam Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ialah “Assaalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh”, kalau mau disingkat minimal “Assalamu Alaikum”. Ucapan salam ini hanya berlaku di kalangan ummat Islam. Yang dipergunakan untuk setiap saat, setiap waktu dan tidak perlu merubah kalimat atau redaksinya, baik yang disalami seorang atau lebih dari seorang, baik lelaki maupun wanita. Nabi Muhammad mengajarkan dan menganjurkan kepada ummatnya untuk menyalami (mengucapkan salam) kepada setiap orang (muslim) baik yang kita kenal maupun yang kita tidak kenal. Bahkan Nabi Muhammad telah menunjukan keteladanan yang baik kepada ummatnya dalam menyebarluaskan sampai beliau mengucapkan salam kepada anak-anak sekalipun. Karena itu, membalas salam (penghormatan) hukumnya wajib berdasarkan Alqur’an surah An-Nisa: 86 sebagai berikut.
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا(86)
Artinya:
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan serupa). Baik yang menyalami itu lelaki maupun wanita muslim atau non muslim dengan ketentuan ketentuan khusus bagi yang non muslim. . . .
6. Kalung Emas Untuk Tabungan
Para ulama (jumhur ulama) menyatakan bahwa memakai cincin, kalung dan sebagainya yang terbuat dari emas ‘murni’ hukumnya haram bagi laki-laki, apapun alasan dan dalih untuk memakainya. Dasar Hukumnya adalah hadits riwayat muslim dan lain-lain, dari Ali bin Abi Thalib:
عـن عـلي :نهى رسول الله (ص) عـن الـتـخـتـم بالـذهـب
Artinya:
Sesungguhnya Nabi melarang kaum lelaki memakai cincin yang terbuat dari emas”.
Hadits riwayat Ahmad, Nasai dan Turmidzi dari Abu Musa:
عـن ابى موس الأشعري رضى الله عـنه ان رسول الله (ص) قال: حرم لباس الحرير والذهب عـلى زكورامتي وأحل لانا ثهم. (رواه الترمذي)
Artinya:
Sesungguhnya Nabi telah bersabda: Telah diharamkan memakai sutera dan emas kepada kaum laki-laki dari ummatku dan dihalalkan kepada kaum wanitanya.
Hadis Riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:
عـن ابن عـباس رض الله عـنهما قال: رأى رسول الله (ص) فى يد رجل خاتما من ذهب فـتر عه وطرحه وقال: يعمد احد كم إلى جمرة من نا ر فيجعلها فىيده. فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله (ص) خذخا تمك انقعو به فقال: لاوالله لا اخذه وقد طرحه رسول الله (ص) (اخرجه مسلم)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa: Rasulullah melihat dijari tangan seorang lelaki sebentuk cincin emas: Beliau segera mencabutnya dan melemparkannya, seraya berkata: Bahwa orang yang memakai cincin emas itu sama halnya dengan orang memegang/menggenggam barah api ditangannya. Setelah Rasulullah pergi, seorang berkata kepada orang tersebut, ambillah cincinmu dan manfaatkanlah, orang terse-but menjawab: tidak, demi Allah, aku tidak akan mengam-bilnya sebab Rasulullah telah melemparkannya.
7. Baca Doa Selamat Di Rumah Non Muslim
Pada prinsipnya orang Islam (muslim) tidak dilarang oleh Allah Swt untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang non muslim (bukan Islam) yang bersahabat dan tidak memusuhi orang Islam, yang dalam istilah hukum dinamakan “kafir Dzimmi” bukan “bukan kafir Harbi”
Allah berfirman dalam Alqur’an surah Al-Mumtahanah: 8
لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berklaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.(Q.S Almumtahanah ayat 8).
Menurut hemat penulis, bila ada tetangga yang non muslim dan ia adalah orang baik yang mengundang untuk membaca doa selamat, maka tidak ada salahnya untuk dipenuhi undangannya dengan nawaitu (niat) agar ia mendapat hidayah dari Allah dan selamat masuk Islam. Mungkin dengan sikap toleran dan bersahabat itu, ia akan lebih dekat dengan kita dan tertarik untuk memeluk agama Islam .
8. Operasi Mengganti Jenis Kelamin
Ilmu kodekteran yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi serba canggih saat ini dapat mengubah segala sesuatu dari kondisi yang sebenarnya. Bahkan konon ilmu pengetahuan yang disertai peralatan canggih dimaksud, dapat mengubah hak cipta Tuhan yang asli menjadi palsu. Misalnya: dapat mengoperasi atau mengubah lelaki (banci) menjadi wanita dan demikian pula sebaliknya.
Perilaku yang demikian, dapat diungkapkan bahwa status hukum operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin yang pada prinsipnya ajaran agama Islam mengharamkan operasi ganti kelamin bagi orang yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria dan/atau wanita. Dalilnya antara lain hadits Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Mas’ud yang Artinya: ”Allah mengutuk para wanita tukang tato yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong panggur giginya, yang semua itu dikerjakan dengan maksud kecantikan sehingga mengubah ciptaan Allah Swt”. Hadits tersebut, menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang normal kelaminnya dilarang oleh ajaran agama Islam untuk mengubah jenis kelaminnya. Hal itu berarti mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang rasional dan/atau sah yang dapat dibenarkan oleh hukum Islam. Karena itu, jenis kelamin normal yang diberikan oleh Allah kepada seseorang, patut disukuri dengan jalan menerima kodratnya tanpa mengubah jenis kelaminnya. Lain halnya orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya yang dapat dibagi atas dua kelompok, yaitu:
(1) Pertama, apabila seseorang mempunya organ kelamin dua/ganda; penis dan vagina, maka untuk memperjelas jenis kelaminnya, ia boleh melakukan operasi, yaitu mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lainnya yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Misalnya seseorang mempunyai dua alat kelamin yang berlawanan yakni penis dan vagina, dan di samping itu, ia mempunyai rahim dan ofarium yang merupakan ciri has dan utama untuk jenis kelamin wanita, maka ia boleh disarankan operasi untuk mengangkat penisnya demi mem-pertegas identitas jenis kelamin kewanitaannya. Dan sebaliknya, ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penis-nya, karena berlawanan dengan organ kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital, yakni rahim dan ofarium;
(2) Kedua, Apabila seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan ofarium, maka ia boleh, bahkan dianjurkan oleh Agama Islam untuk operasi untuk memberi lobang pada vaginanya. Demikian pula kalau seseorang mempunyai penis dan testis, tetapi lubang penisnya tidak berada diujung penisnya, maka iapun boleh operasi untuk dibuatkan lubang yang normal.
Dalil-dalil syar’i yang membenarkan operasi yang bersifat memperbaiki dan menyempurnakan organ kelamin, antara lain sebagai berikut: Lijal bil maslahah wadaf il mafsadah, yaitu yang prinsip dasarnya mengutamakan kemaslahatan nya dan mencegah/menghilangkan kemudharatannya. Kare-na itu bila kemajuan teknologi medis dapat memberikan kondisi kesehatan fisik dan psikis/mental si banci alami itu melalui operasi kelamin, maka Ajaran agama Islam membolehkan bahkan menganjurkan karena hal itu akan membawa mas-lahah (manfaat) lebih besar dari pada mafsadahnya (keburuk-annya).
Dari segi lain kalau kita katakan bahwa orang yang banci alami itu sebagai orang yang menderita sesuatu penyakit, maka ajaran agama Islam mewajibkan kepadanya untuk berikhtiar diobati. Nabi Muhammad Saw bersabda:
تداو وافان الله عـز وجـل لـم يـضع داء إ لا وضـع له د واء غـيـرداء واحـد الـهـرم (رواه ابـو د ا ود)
Artinya:
Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesung-guh nya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya; kecuali satu penyakit, ialah penyakit pikun (H.R. Abu daud).
Namun demikian muncul pertanyaan: Bagaiman status jenis kelamin setelah kelaminnya dioperasi yang sifat dan tujuan operasi tersebut demi memperbaiki dan menyempurnakan jenis kelaminnya saja, bukan sifat dan tujuannya mengubah ciptaan Allah? Setelah yang bersangkutan berhasil dioperasi perbaikan atau organ kelaminnya, maka seyogyanya ia segera mengajukan permohonan kepada lembaga pengadilan untuk mendapat kan legitimasi atau status jenis kelaminnya yang baru untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi dalam perkawinan atau kewa-risan. Sebagai konsekwensi dari adanya izin seorang wanita/ banci alami menjalani operasi perbaikan jenis kelaminnya, maka ia boleh melakukan perkawinan dengan pasangan yang berbeda jenis kelaminnya, dan ia berhak mendapat bagian warisan sesuai jenis kelaminnya setelah di operasi.
Selain itu, masih muncul pertanyaan: siapa yang akan berhak bertindak menjadi wali bila wanita yang tadinya lelaki (waria) menikah?, maka yang berhak akan menjadi wali ialah wali nasab yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung dan seterusnya sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan oleh Allah di dalam Alqur’an. Kalau wali nasab tidak ada, maka perkawinan pindah kepada wali hakim. Di samping itu, masih muncul pertanyaan : siapa yang memandikan bila yang bersangkutan meninggal dunia? Bila yang meninggal sudah jelas status kelaminnya sebagai wanita sesudah menjalani operasi perbaikan kelamin, maka yang berhak memandikannya adalah sesamanya sebagai wanita.
9. Natal bersama bolehkah?
Perlu diketahui bersama oleh ummat Islam bahwa tidak dilarang oleh ajaran agama Islam untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan dalam bentuk persoalan keduniaan. Hal itu berdasarkan ayat-ayat di bawah ini:
1) Dalil Hukum yang bersumber dari Alqur’an:
(1( Ayat 113 surat Al-hujurat:
َيا يُّـهَـاالـنَّـاسُ اِنَّا خَـَلــقْـنـَكُـْم مِنْ ذَكَـٍر وَاُنْـثَى وَجَـعَـلْـَنكُـمْ شُـعُوبًا وَقَـبَائِـلَ لِـتَعَـا رَفُوْا اِ نَّ اَكْـرَمَكُـْم عِـْنـدَاللهِ اَتْـقَـكُـمْ اِنَّ الَلهَ عَـِلـيْـمٌ خَا بِــيْـرٌ
Artinya:
”Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha menge-tahui lagi maha mengenal.”
(2) Surat Almumtahanah yang artinya:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku baik terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan ayat-ayat tersebut dibawah ini:
(3) Alqur’an surah Alkaafirun: 1-6 sebagai berikut.
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1) لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3) وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4) وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
Artinya:
Katakanlan: Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men jadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah Agamamu, dan untuk-kulah Agamaku.
(4) Albaqarah: 42, Al-Maidah: 72 dan 73
وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون َ(42)
Artinya:
Dan janganlah kamu campur adukkan yang baik dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang baik itu sedang kamu mengetahui.”
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اعْـبُدُواا للَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Artinya:
Barang siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak, dan Nabi Isa Almasih itu adalah anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إ ِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلـَهٌ وَاحِدٌ وَإ ِنْ لَمْ يَنـْتَهُواعَـمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذ ِينَ كَـفَرُوا مِنـْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: bahwasanya Allah dari salah satu yang tiga, Padahal sekali-kali tak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan yang maha Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara kamu akan ditimpa siksaan yang pedih.
Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan bertanya kepada Nabi Isa Al-Masih: “apakah ia pada waktu hidup di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakuinya (Isa) dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab, tidak seperti terdapat pada surat Al-Maidah ayat 116-118 sebagai berikut ini:
وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَاعِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ ءَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ (116) مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (117) إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم ُ (118)
Artinya:
Dan ingatlah ketika Allah berfirman, “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia. Jadikanlah aku dan Ibuku dua orang Tuhan selain Allah?. Isa menjawab, maha suci engkau, tidaklah patut bagiku apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka ten-tunya engkau pernah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau mengetahui perkara yang baik-baik. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku (mengata-kannya) “Sesungguhnya Allah Tuhanku dan Tuhanmu“ dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah engkau wafatkan (angkat) aku engkaulah yang mengawasi mereka. Dan engkau adalah maha menyaksikan segala sesuatu.
Agama Islam mempunyai ajaran yang mengungkapkan bahwa Allah Swt itu hanya satu, berdasarkan surat Al Ikhlas yang artinya: ”Katakanlah: Dialah Allah yang maha Esa, Allah adalah yang tergantung kepadanya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan dia”.
Bila dikaji ajaran agama Islam, dapat ditemukan di dalamnya ajaran mengenai menjauhkan diri dari hal-hal yang subhat dan larangan Allah Swt, serta mengutamakan mencegah mafsadah dari pada menarik maslahat, berdasarkan hadits dari Numam Ibn Basyir yang artinya: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang subhat (yang meragukan). Kebanyakan orang tidak mengetahui yang subhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang subhat itu, maka bersihlah Agama dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada subhat berarti ia telah jatuh kepada yang haram”.
2) Kaidah Ushul Fikhi.
Kaidah ushul fikhi yang artinya: Mencegah kerusakan itu didahulukan dari pada menarik kemaslahatan. Jika tidak demikian, sangat mungkin mafasidnya (dampak negetif-nya) yang diperoleh sedangkan maslahatnya (manfaatnya) tidak dihasilkan.
Setelah mencermati apa yang diuraikan diatas, maka dapat diketahui dan dipahami sebagai berikut.
1) Bahwa perayaan Natal bagi orang-orang kristen adalah ibadah.
2) Bahwa ummat Islam harus berusaha untuk memelihara iman dan taqwanya kepada Allah Swt.
3) Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.
4) Mengikuti upacara natal bersama bagi Ummat Islam hukumnya “HARAM”.
C. Penutup
Demikian uraian 9 (sembilan) masalah dalam kode etika Islam bagi kehidupan sosial bagi ummat Islam yang mendiami negara Republik Indonesia


from : http://fakhumuntadzainuddinali.blogspot.com/2009/05/etika-pergaulan-dalam-ajaran-islam.html

Comments