Konsep good governance adalah
seluruh rangkaian proses pembuatan yang mensinergikan pencapaian tujuan
tiga pilar good governance, yaitu pemerintah sebagai good public
governance, masyarakat dan dunia usaha swasta sebagai good corporate
governance.
Tiga pilar good governance adalah
pertama, pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi
kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran
memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam
pelaksanaan pembangunan.
Kedua, swasta berperan sebagai pelaku
utama dalam pembangunan, menjadikan saha sektor non pertanian sebagai
penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan
lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah.
Ketiga, masyarakat berperan sebagai
pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu
pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun
jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan
fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan
efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.
Good Governance hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik.
Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Pertama, negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Kedua, sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal. Ketiga, masyarakat: kelompok masyarakat dalam kontek kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau ditengah-tangah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinterkasi secara sosial politik, dan ekonomi.
from: http://hikmawansp.wordpress.com/2012/01/29/pilar-pilar-good-governance/
Comments
Post a Comment