BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank
yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat
Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam
ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas.
Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga
minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati.
Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai
pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi
syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat menarik
sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi
syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama
muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam
apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.
bahwa dalam menyongsong masa depan dan
upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang
akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Dan pula yang menjadi latar belakang
akan pentingnya asuransi yaitu sebagaimana Firman Allah tentang perintah
mempersiapkan hari depan yang tertera dalam surat Al-Hasyr[59] ayat 18:
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah
setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan).
Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(QS. al-Hasyr [59]: 18)
.
B. Rumusan Masalah
Didalam makalah ini akan membahas meliputi:
1.
Pengertian Asuransi Syariah
2.
Dasar Hukum Asuransi
Syariah
3.
Prinsip-prinsip dasar
Asuransi Syariah
4.
Pengaplikasian pada
Asuransi Syariah BRIngin Life
C. Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini
yaitu bahwa penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para
pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya, terutama dalam menambah ilmu
pengetahuan yang kita miliki terkait dengan Asuransi Syariah yang pada makalah
ini akan dibahas mengenai Asuransi Syariah BRIngin Life yang merupakan produk
asuransi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Syariah
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah
yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari
rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang
cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan
ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi
disebut mu’amin dan pihak yang
menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu
atau musta’min.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi
Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi
resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan
tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun,
yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas
dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi
hal tak tentu yang merugikan.
B. Dasar Hukum Asuransi
Syariah
Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi
syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992
tentang perasuransian.
Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang Pasal 246, yaitu :
”Asuransi adalah suatu
perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Dan pula yang menjadi dasar
hukum akan pentingnya asuransi yaitu sebagaimana Firman Allah tentang perintah
mempersiapkan hari depan yang tertera dalam surat Al-Hasyr[59] ayat 18:
READ MORE....
READ MORE....
good kang
ReplyDelete