ABORSI DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM
Oleh : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
A. Pendahuluan
Persoalan aborsi akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat yang mendiami negara Republik Indonesia muncul pro dan kontra tentang status hukum untuk melakukan aborsi, yaitu pengguguran kandungan (janin) tanpa alasan medis, sebelum nafkhur ruh, sehingga mereka mempertanyakan kembali tentang masalah dimaksud. Lain halnya pengguguran kandungan (janin) sesudah adanya ruh pada embrio manusia yaitu status hukumnya adalah sama dengan melakukan pembunuhan.
B. Aborsi dilihat dari Aspek Hukum Islam.
Hukum Islam dalam konteks Islamic law (Syariat Islam) para ulama sepaham di seluruh dunia bahwa pengguguran kandungan sesudah janin mempunyai ruh maka status hukumnya adalah haram. Lain halnya hukum Islam dalam konteks Islamic jurisprudance (fikih) pengguguran kandungan sebelum adanya ruh akan melahirkan perbedaan pendapat di antara para ulama, yaitu ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Perbedaan itu, didasari oleh alasan-alasan. Hal itu, diungkapkan sebagai berikut.
a. Pertama, Boleh (mubah). Secara mutlak (tanpa harus ada alasan medis) menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi, sebagian ulama Syafi’i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hambali.
b. Kedua, Boleh (mubah) karena ada alasan medis (‘Uzur) dan makruh jika tanpa ‘uzur menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi’i
c. Ketiga, haram menurut pandangan mu’tamad (secara umum) ulama Maliki.
Imam Al-Ghazali dari kalangan Mazhab Safi’i mengungkapkan jika sel sperma telah bercampur dengan sel ovum dan siap menerima kehidupan maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah); Ini berarti haram untuk melakukannya.
Berdasarkan pendapat dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan Keputusan Fatwa dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) tentang Aborsi pada tanggal 29 Juli 2000 sebagai berikut.
1. Mengukuhkan Keputusan Munas Ulama Indonesia tanggal 28 Oktober 1983 tentang kesehatan dan pembangunan.
2. Melakukan aborsi sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, keculai jika ada alasan medis seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
3. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’at Islam.
4. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.
C. Penutup
Demikian pokok-pokok pikiran dari aspek hukum Islam tentang aborsi. Mudah-mudahan penduduk yang mendiami negara republik Indonesia termasuk Sulawesi Tengah dan Kota Palu dapat mengetahui, memahami dan menjadi kesadaran hukumnya.
from : http://fakhumuntadzainuddinali.blogspot.com/2009/05/aborsi-dalam-aspek-hukum-islam.html
Oleh : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
A. Pendahuluan
Persoalan aborsi akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat yang mendiami negara Republik Indonesia muncul pro dan kontra tentang status hukum untuk melakukan aborsi, yaitu pengguguran kandungan (janin) tanpa alasan medis, sebelum nafkhur ruh, sehingga mereka mempertanyakan kembali tentang masalah dimaksud. Lain halnya pengguguran kandungan (janin) sesudah adanya ruh pada embrio manusia yaitu status hukumnya adalah sama dengan melakukan pembunuhan.
B. Aborsi dilihat dari Aspek Hukum Islam.
Hukum Islam dalam konteks Islamic law (Syariat Islam) para ulama sepaham di seluruh dunia bahwa pengguguran kandungan sesudah janin mempunyai ruh maka status hukumnya adalah haram. Lain halnya hukum Islam dalam konteks Islamic jurisprudance (fikih) pengguguran kandungan sebelum adanya ruh akan melahirkan perbedaan pendapat di antara para ulama, yaitu ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Perbedaan itu, didasari oleh alasan-alasan. Hal itu, diungkapkan sebagai berikut.
a. Pertama, Boleh (mubah). Secara mutlak (tanpa harus ada alasan medis) menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi, sebagian ulama Syafi’i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hambali.
b. Kedua, Boleh (mubah) karena ada alasan medis (‘Uzur) dan makruh jika tanpa ‘uzur menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi’i
c. Ketiga, haram menurut pandangan mu’tamad (secara umum) ulama Maliki.
Imam Al-Ghazali dari kalangan Mazhab Safi’i mengungkapkan jika sel sperma telah bercampur dengan sel ovum dan siap menerima kehidupan maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah); Ini berarti haram untuk melakukannya.
Berdasarkan pendapat dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan Keputusan Fatwa dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) tentang Aborsi pada tanggal 29 Juli 2000 sebagai berikut.
1. Mengukuhkan Keputusan Munas Ulama Indonesia tanggal 28 Oktober 1983 tentang kesehatan dan pembangunan.
2. Melakukan aborsi sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, keculai jika ada alasan medis seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
3. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’at Islam.
4. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.
C. Penutup
Demikian pokok-pokok pikiran dari aspek hukum Islam tentang aborsi. Mudah-mudahan penduduk yang mendiami negara republik Indonesia termasuk Sulawesi Tengah dan Kota Palu dapat mengetahui, memahami dan menjadi kesadaran hukumnya.
from : http://fakhumuntadzainuddinali.blogspot.com/2009/05/aborsi-dalam-aspek-hukum-islam.html
Comments
Post a Comment