Hak Milik dalam Islam
A. Pengertian Hak Milik
Manusia adalah mahluk sosial, di mana satu individu membutuhkan individu yang lain dalam menghadapi berbagai persoalan hidup untuk memenuhi kebutuhan antara yang satu dengan yang lainnya. Karena setiap manusia mempunyai kebutuhan, sering terjadi pertentangan-pententangan kehendak. Oleh karena itu, untuk menjaga keperluan masing-masing perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar tidak melanggar hak-hak yang lainnya. Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia salah satunya adalah hak milik. Secara garis besar, hak dibedakan menjadi dua yaitumaal dan ghoiru maal. Hak maal adalah sesuatu yang berkaitan dengan harta seperti pemilikan benda atau hutang-hutang, sedangkan ghoiru maal dibagi menjadi dua yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini. Hak syakhshi adalah suatu tuntutan yang ditetapkan oleh syara’ dari seseorang terhadap orang lain sedangkan hak ‘aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. (Fiqh Mu’amalah, Drs, H. Hendi Suhendi, M.Si, 2008)
Dilihat dari pembagian di atas hak milik atau milkiyyah termasuk dalam hak‘aini karena dilihat dari definisinya, hak milik adalah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah untuk memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskan, merusakkan dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Milik atau almilku berasal dari kata “ malaka – yamliku – milkan “, malaka asy syaia yang berarti memiliki atau mempunyai sesuatu. (Kamus Arab – Indonesia, Prof. Dr. Mahmud Yunus, 1972). Milik menurut bahasa berarti Pemilikan atas sesuatu (harta) dan kewenangan bertindak secara bebas terhadapnya.
Menurut Kamus Lengkap Ekonomi Islam (Dwi Suwiknyo, SEI. MSI, 2009) almilk yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang dimiliki (harta) sedangkan kepemilikan adalah pendapatan seseorang yang diberi wewenang untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk selalu memperhatikan sumber (pihak) yang menguasainya.
Berikut beberapa definisi hak milik atau milkiyyah yang dijelaskan oleh parafuqaha, antara lain:
1. Definisi yang disampaikan Prof. Dr. Wahbah Zuhaily:
“Milik adalah keistimewaan (ikhtishash) terhadap sesuatu yang menghalangi orang lain darinya dan pemiliknya bebas melakukan tasharruf secara langsung kecuali ada halangan syar’i.“
2. Definisi yang disampaikan oleh Musthafa Ahmad Azzarqa:
“Milik adalah keistimewaan (ikhtishash) yang bersifat menghalangi orang lain yang syara’ memberikan kewenangan kepada pemilik ber-tasharruf kecuali terdapat halangan.“
3. Definisi yang disampaikan oleh Muhammad Musthafa Assya’labi :
“Hak milik adalah keistimewaan (ikhtishash) atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya ber – tasharruf secara langsung atasnya selama tidak ada halangan syara’ “
4. Definisi yang disampaikan oleh Ali Khafifi :
“ Hak milik adalah keistimewaan (ikhtishash) yang memungkinkan pemiliknya bebas ber-tasharruf dan memanfaatkannya sepanjang tidak ada halangansyara’.“
Seluruh definisi di atas menggunakan kata ikhtishash yang berarti keistimewaan sebagai kata kunci milkiyyah. Jadi milkiyyah adalah keistimewaan, ada 2 keistimewaan dalam konsep hak milik yaitu:
- Keistimewaan dalam menghalangi orang lain untuk memanfaatkan harta tanpa kehendak atau izin dari pemiliknya
- Keistimewaan dalam ber-tasharruf. Tasharruf berarti sesuatu yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan kehendaknya dan syara’menetapkan beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan hak
Jadi, kesimpulannya milkiyyah adalah kebebasan dalam ber-tasharruf(berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu) terhadap harta kecuali ada halangan tertentu yang diakui oleh syara’ dan menghalangi orang lain untuk memanfaatkan harta tanpa kehendak atau izin dari pemiliknya.
Halangan syara’ (al mani’) yang membatasi kebebasan pemilik dalam ber-tasharruf ada 2 macam:
- Halangan yang disebabkan karena pemilik dipandang tidak cakap secara hukum, seperti anak kecil karena anak kecil dianggap belum mumayyizatau karena safih (cacat mental), atau karena alasan taflish.
- Halangan yang dimaksudkan untuk melindungi hak orang lain seperti yang berlaku pada harta bersama (harta campuran).
Bila diperhatikan secara seksama hak milik adalah konsep hubungan manusia dengan harta, beserta hukum, manfaat dan akibat yang terkait dengannya. Dengan demikian milkiyyah tidak hanya terbatas pada sesuatu yang bersifat kebendaan (materi), tetapi juga manfaatnya.
B. Sebab-sebab Kepemilikan
Hak milik dapat diperoleh melalui sebab-sebab berikut ini:
1. Ihrazul Mubahat (Penguasaan Harta Bebas)
Al mubahat adalah harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum untuk memilikinya. Jadi, ihrazul mubahat adalah cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki pihak lain. Harta almubahat contohnya tanah mati, ikan di laut, hewan dan pohon di hutan. Setiap orang berhak untuk memiliki dan menguasai harta benda tersebut berdasarkan batas kemampuannya masing – masing.
Berdasarkan keterangan diatas kepemilikan dengan cara ihrazul mubahatdapat dilakukan apabila memenuhi 2 sarat berikut:
- Tidak ada pihak lain yang mendahului melakukan ihrazul mubahat. Seperti dalam kaidah: “Barang siapa lebih dahulu menguasai harta bebas maka sungguh ia telah memilikinya”. Seperti dalam kasus tanah yang telah digarap dan dicocoki tanaman kemudian ditinggalkan maka tanah tersebut tidak lagi termasuk tanah mati atau harta bebas karena tentunya ketika pemiliknya tinggalkan memberi tanda terlebih dahulu seperti memberikan batas dengan memasang pagar dan sebagainya yang menghalangi orang lain untuk memiliki tanah tersebut.
- Penguasaan harta tersebut bertujuan untuk dimiliki bukan untuk yang lain. Jadi, kata kunci ihrazul mubahat adalah harta bebas untuk tujuan dimiliki tidak untuk selain itu. Penguasaan tersebut bisa dengan cara – cara yang lazim seperti memberi batas atau tanda pemilikan.
2. Tawallud (Anak Pinak / Berkembang Biak)
Tawallud adalah sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yag lainnya atau dalam kaidah dikatakan:
“ Setiap peranakan atau segala sesuatu yang tumbuh (muncul) dari harta milik adalah milik pemiliknya”
Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang bersifat produktif. Harta benda yang bersifat produktif di sini berarti benda hidup atau bergerak yang dapat menghasilkan sesuatu yang lain atau baru seperti binatang yang dapat bertelur, beranak menghasilkan susu dan kebun yang dapat menghasilkan buah dan bunga. Benda mati yang tidak bersifat produktif seperti rumah dan mobil tidak berlaku prinsip tawallud karena rumah dan mobil tidak bisa berbunga, bertelur, apalagi beranak. Kalau ada keuntungan yang dihasilkan dari mengusahakan harta tersebut maka keuntungannya didasarkan pada hasil usaha kerja (tijari) bukan tawallud.
3. Al Khalafiyah (penggantian)
Al khalafiyah adalah penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi pemilikan yang lama. Penggantian dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Penggantian atas seseorang oleh orang lain seperti pewarisan. Dalam pewarisan seorang ahli waris menggantikan posisi pemilikan orang yang wafat terhadap harta yang ditinggalkannya.
- Penggantian benda atas benda yang lainnya seperti terjadi pada tadhmin(pertanggungan) ketika seseorang merusakkan atau menghilangkan harta benda orang lain, lewat tadhmin ini terjadi penggantian atau peralihan milik dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
4. Al Aqdu (Akad)
Akad adalah pertalian antara ijab dengan qabul sesuai dengan ketentuansyara’ yang menimbulkan pengaruh terhadap objek akad. Akad merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan berlaku luas dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi kekayaan dibandingkan dengan sebab-sebab pemilikan di atas. Dari segi sebab pemilikannya dibedakan menjadi 2, yaitu:
(a) Uqud jabbariyah (akad secara paksa) yang dilaksanakan oleh otoritas pengadilan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya, seperti paksaan menjual harta untuk melunasi hutang, kekuasaan hakim untuk menjual harta timbunan dalam kasus ihtikar demi kepentingan umum.
(b) Tamlik jabbari (pemilikan secara paksa) dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Pemilikan secara paksa atas maal uqar (harta tidak bergerak) yang hendak dijual. Hak pemilikan paksa seperti ini dalam fiqh mu’amalah dikenalsyu’fah.
- Pemilikan secara paksa untuk kepentingan umum seperti ketika ada kebutuhan untuk perluasan masjid karena tidak dapat lagi menampung jama’ah yang jumlahnya banyak, syariat membolehkan untuk pemilikan secara paksa terhadap tanah yang berdekatan dengan masjid sekalipun pemiliknya tidak mau menjualnya.
Dari 4 sebab di ataslah seseorang menjadi pemilik suatu harta. Pemilikan ini merupakan keistimewaan bagi seseorang untuk secara bebas ber-tasharrufatau bertindak terhadap harta yang dimilikinya. Pun demikian, keistimewaan ini tidak bersifat mutlaq karena sekalipun Islam menghormati dan melindungi pemilikan harta, penggunaannya tetap tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariat Islam atau berbenturan dengan kepentingan umum dan lain-lain.
C. Pembagian Macam-Macam Milkiyyah
Milik yang dibahas dalam fiqh mu’amalah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Milk taam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda (zat benda) dan kegunaanya dapat dikuasai. Pemilikan taam dapat diperoleh dengan banyak cara seperti jual beli, dll. Kepemilikan jenis ini tidak dibatasi oleh waktu (selamanya) dan kepemilikannya tidak dapat dibatalkan kecuali dialihkan atau ada pemindahan kepemilikan kepada pihak lain sesuai ketentuan syariat. Hal ini sesuai dengan prinsip pemilikan, yaitu: “pada prinsipnya milk al-’ain (pemilikan atas benda) sejak awal disertai dengan milk al-manfaat (pemilikan atas manfaat), dan bukan sebaliknya”.
2. Milk naqish, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut. Bisa memiliki zat bendanya tanpa memiliki manfaatnya (hak pakai atau manfaat milik orang lain) dan hal ini tidak dapat diwariskan (menurut Hanafiyyah) atau memiliki manfaatnya (kegunaannya) saja tanpa memiliki zatnya seperti pada kasus ijarah. Berbeda dengan milk taam, pemilikan jenis ini dibatasi oleh waktu dan pemilikannya dapat dibatalkan. Hal ini sesuai dengan prinsip pemilikan, yaitu: “ Pada dasarnya pemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu tapi pemilikan naqish dibatasi oleh waktu“. Berikut lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan manfaat tanpa pemilikan zat bendanya:
- Peminjaman(i’arah), para fuqaha berbeda pendapat tentang boleh tidaknya barang pinjaman dipinjamkan kembali. Ulama hanafiyyah dan malikiyyah berpendapat boleh sedangkan syafi’iyyah dan hanabilah melarangnya.
- Sewa (ijarah), yaitu pemindahan hak pakai dengan membayar fee
- Wakaf
- Wasiyat
- Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau memakainya
Pemilikan manfaat tanpa zat bendanya ini dapat habis atau selesai apabila habis waktu pemanfaatannya sebagaimana akad awal (seperti dalam kasus sewa atau ijarah), rusaknya benda atau barang yang digunakan, wafatnya si pengguna (menurut Hanafiyyah), dll.
Dilihat dari segi mahal (tempat), milik dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Milk ‘ain atau disebut juga milk raqabah, yaitu memiliki semua benda, baik benda tetap (yang tidak dapat dipindahkan) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan seperti pemilikan rumah, tanah, motor, dll.
2. Milk manfa’ah, yaitu seseorang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda, seperti benda hasil meminjam, wakaf, dan lainnya.
3. Milk dayn, yaitu pemilikan karena adanya hutang, misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Hutang wajib dibayar oleh hutang yang berhutang bahkan jika yang berhutang meninggal sebelum membayar hutangnya maka ahli warisnyalah yang berkewajban membayar hutangnya.
Dilihat dari segi shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki), milik dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Milk mutamayyiz, yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkannya dari yang lain. Misalnya adalah antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2. Milk musya’, yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Misalnya memiliki sebagian rumah, daging domba dan harta-harta lainnya yang dikongsikan seperti seekor sapi yang dibeli oleh 40 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
Sedangkan apabila dilihat dari segi dapat dimiliki dan di hak milikkan atau tidaknya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihak milikkan kepada orang lain, misalnya harta milik umum seperti jalanan, jembatan, sungai, dll. di mana harta atau barang/benda tersebut untuk keperluan umum.
2. Harta yang tidak dapat dimiliki kecuali dengan ketentuan syariah, seperti harta wakaf, harta baitul maal, dll. (harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan kecuali dalam kondisi tetentu sepeti mudah rusak atau biaya pengurusannya lebih besar dari nilai hartanya).
3. Harta yang dapat dimiliki dan dihak milikkan kepada orang lain selain yang disebutkan di atas.
D. Pembagian Macam-Macam Kepemilikan
Dalam buku “Sistem Ekonomi Islam“ (Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani, 2004) secara garis besar kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Kepemilikan Individu
Setiap manusia secara fitrah terdorong untuk memenuhi segala kebutuhannya. Manusia selalu berusaha untuk memperoleh kekayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya karena hal ini selain termasuk perkara yang fitri juga merupakan perkara yang pasti dan harus dilakukan. Oleh karena itu, setiap upaya melarang atau membatasi manusia untuk memperoleh kekayaan tersebut tentu bertentangan dengan fitrah, tetapi bukan berarti manusia dibiarkan untuk memperoleh kekayaan, mengusahakannya dan mengelolanya dengan cara sesuka hatinya. Syariat memberikan aturan-aturan berkaitan dengan hal ini seperti memberikan keterangan berkaitan sebab-sebab kepemilikan, dan bagaimana ber-tasharrufdengan harta tersebut. Harta yang termasuk kepemilikan ini adalah harta yang bukan merupakan menyangkut kepentingan manusia secara umum seperti rumah, tanah, kebun, dll.
2. Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/barang. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan ini adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh syari’ memang diperuntukkan bagi suatu komunitas masyarakat, karena mereka masing-masing saling membutuhkan dan syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:
- Merupakan fasilitas umum; kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa atau perselisihan dalam mencarinya. Jadi, fasilitas umum pada intinya adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR Abu Daud)
- Barang tambang yang tidak terbatas
- Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perseorangan.
3. Kepemilikan Negara
Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah atau dalam konteks saat ini adalah pemerintah suatu negara. Benda-benda atau harta yang termasuk kepemilikan negara adalah harta yang tidak termasuk milik umum, namun milik individu/perseorangan (karena harta tersebut dapat dimiliki secara pribadi seperti tanah dan barang-barang bergerak). Tetapi karena harta tersebut terkait hak kaum muslim secara umum, maka harta tersebut tidak termasuk milik individu dan umum tapi menjadi milik negara dan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan kaum muslim bersama.
E. Kesimpulan
Usaha munusia sebagaimana disampaikan di muka untuk memperoleh kekayaan merupakan hal yang fitri, bahkan merupakan suatu keharusan. Hanya saja dalam mencari kekayaan tadi tidak boleh diserahkan begitu saja kepada manusia, agar dia memperolehnya dengan cara sesukanya, serta berusaha untuk mendapatkannya dengan semaunya, serta berusaha untuk mendapatkannya dengan sesukanya dan memanfaatkannya dengan sekehendak hatinya. Sebab hal ini hal ini akan menyebabkan gejolak, kerusakan bahkan kenestapaan. (Ekonomi Mikro dalam Pespektif Islam, Drs. Muhammad. MAg, 2004).
Oleh karena itu, Islam menjelaskan secara utuh pengertian hak milik, sebab-sebab pemilikan harta, pembagian pemilikan dan berbagai hal yang berkaitan dengan harta yang tentunya semua hal ini tidak lepas dari universalitas Islam sebagai agama agar manusia memahami batasan-batasan tentang bagaimana memperoleh harta dan memanfaatkannya. Karena pada hakikatnya semua yang ada di dunia ini adalah titipan atau amanah dari Allah swt yang dimaksudkan agar manusia mampu memanfaatkannya dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah swt.
F. Daftar Referensi
1. Qardhawy, yusuf, Dr. 1997. “Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam”. Jakarta: Robbani Press
2. An-Nabhany, Syekh Taqiyyuddin. 2010. “ Sistem Ekonomi Islam”. Bogor: Al Azhar Press
3. Muhammad, Drs, MAg. 2004. “Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam”. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
4. Suhendi, Hendi, Drs, Msi. “Fiqh Mu’amalah”
5. Suwiknyo, Dwi, SEI, MSI. 2008. “ Kamus Lengkap Ekonomi Islam” Yogyakarta: Total Media
6. Yunus, Mahmud, Prof, Dr. “Kamus Arab-Indonesia”
7. ———————————“Fiqh Mu’amalah Kontemporer”
2. An-Nabhany, Syekh Taqiyyuddin. 2010. “ Sistem Ekonomi Islam”. Bogor: Al Azhar Press
3. Muhammad, Drs, MAg. 2004. “Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam”. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
4. Suhendi, Hendi, Drs, Msi. “Fiqh Mu’amalah”
5. Suwiknyo, Dwi, SEI, MSI. 2008. “ Kamus Lengkap Ekonomi Islam” Yogyakarta: Total Media
6. Yunus, Mahmud, Prof, Dr. “Kamus Arab-Indonesia”
7. ———————————“Fiqh Mu’amalah Kontemporer”
Comments
Post a Comment