Makalah Hiwalah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam adalah agama yang paling sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan masalah akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalah (interaksi sesama makhluk), ekonomi, politik, maupun akhlak dan adab.
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah (pengalihan utang), atau dalam istilah syariah dinamakan dengan "al-hiwalah". Pengalihan utang ini telah dibenarkan oleh syariat dan telah dipraktekan sejak zaman nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Allah SWT telah bersabda :

.....وتعاونواعلى البرّوالتقوى ولا تعاونواعلى الإثم والعدوان واتّقوا الله إنّ الله شديد العقاب

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya”.
Dalam ayat diatas menerangkan bahwa setiap kaum muslimin diperintahkan untuk saling tolong-menolong satu sama lain. Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong-menolong yang merupakan bentuk manifestasi dari semangat ayat tersebut. Untuk lebih jelasnya, akan kami sebutkan permasalahan seputar hiwalah dalam pembahasan berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
Didalam makalah ini akan dibahas meliputi :
1.      Pengertian Hiwalah
2.      Jenis-jenis Hiwalah
3.      Rukun dan Syarat Hiwalah
4.      Hikmah dan Dalil disyariatkannya Hiwalah
5.      Konsekuensi Akad Hiwalah
6.      Berakhirnya Akad Hiwalah
7.      Fatwa MUI Tentang Hiwalah
8.      Unsur kerelaan dalam Hiwalah

C.    Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Fiqh II, penulis berharap dengan makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan pembaca mengenai muamalah khususnya tentang Hiwalah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hiwalah
1.      Menurut bahasa yang dimaksud hiwalah ialah al-intiqal dan  al-tahwil, artinya memindahkan atau mengalihkan. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan  hiwalah menurut bahasa adalah :
النقل من محل الى محل
(Annaqlu min mahallin ilaa mahalli)
“Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain”. (al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah, hal. 210)
2.      Menurut syara’
Pengertian Hiwalah menurut syara’ (istilah) para ulama mendefinisikannya antara lain sebagai berikut :
a.       Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah adalah :
“Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula”
b.      Menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali, hiwalah adalah :
“Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain”.
Kalau diperhatikan, maka kedua definisi di atas bisa dikatakan sama.Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa madzhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban membayar hutang. Sedangkan ketiga madzhab lainnya menekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.
B.     Jenis-jenis Hiwalah
1.      Hiwalah Muthlaqoh
Hiwalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain (orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hiwalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hiwalah ini sebagai kafalah.
2.      Hiwalah Muqoyyadah
Hiwalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hiwalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ketiga madzhab selain madzhab hanafi berpendapat bahwa hanya membolehkan hiwalah muqayyadah dan menyariatkan pada hiwalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Jika sudah sama jenis dan jumlahny, maka sahlah hiwalahnya. Tetapi jika salah satunya berbeda, maka hiwal
ah tidak sah.
3.      Hiwalah Haq
Hiwalah ini adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti, yang berganti adalah piutang. Ini terjadi jika piutang A mempunyai hutang kepada piutang B.
4.      Hiwalah Dayn
Hiwalah ini adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai hutang kepadanya. Ini berbeda dari hiwalah Haq. Pada hakekatnya hiwalah dayn sama pengertiannya dengan hiwalah yang telah diterangkan di depan.
Hiwalah Dayn dan Haqq sesungguhnya sama saja, tergantung dari sisi mana melihatnya. Disebut Hiwalah  Dayn jika kita memandangnya sebagai pengalihan hutang, sedangkan sebutan Haqq, jika kita memandangnya sebagai pengalihan piutang. Berdasarkan definisi ini, maka anjak piutang (factoring) yang terdapat pada praktik perbankan, termasuk ke dalam kelompok Hiwalah Haqq, bukan Hiwalah Dayn.
C.    Rukun Hiwalah
Menurut madzhab Hanafi, rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan yang melakukan hiwalah) dari muhil (pihak pertama) dan Kabul (pernyataan menerima hiwalah) dari muhal (pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, rukun hiwalah ada 6 :
1.      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang
2.      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
3.      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah
4.      Ada piutang muhil kepada muhal
5.      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil
6.      Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)
D.    Syarat Hiwalah
Didalam bukunya Sayyid Sabiq syarat sah hiwalah ada empat yaitu:
وشرائط الحوالة أربعة أشياء: رضاء المحيل، وقبول المحال، وكون الحق مستقرا في الذمة، واتفاق ما في ذمة المحيل و المحال عليه في الجنس والنوع والحلول والتأجيل. وتبرأ بها ذمة المحيل                                            
syarat hiwalah itu ada empat, yaitu :
1.      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)
2.      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang)
3.      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan
4.      Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.
Dalam referensi lain syarat hiwalah adalah sebagai berikut:
1.      Syarat Bagi Pihak Pertama
a.       Cakap dalam melakukan tindakan hukum, dalam bentuk akad yaitu baligh, dan berakal. Hiwalah tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (mumayyis) ataupun dilakukan oleh orang gila
b.      Ada persetujuan (ridho). Jika pihak pertama dipaksa untuk melakukan hiwalah maka akad tersebut tidak sah. Persyaratan dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian orang merasa keberatan dan terhina harga dirinya, jik akewajibannya untuk membayar hutang dialaihkan kepada pihak lain meskipun pihak lain itu memang berhutang kepadanya.
2.      Syarat kepada pihak kedua
a.       Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal.
b.      Disyaratkan ada persetujuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah (madzhab hanafi sebagaian besar madzhab maliki dan syafi’i). persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan, bahwa kebiasaan orang dalam membayar hutang berbeda-beda ada yang mudah dan ada pula yang sulit, sedangkan menerima pelunasan itu merupakan hak pihak kedua. Jika hiwalah dilakukan secara sepihak saja, pihak kedua dapat saja merasa dirugikan, umpamanya apabila ternayata pihak ketiga sudah membayar hutang tersebut.
3.      Syarat bagi pihak ketiga
a.       Cakap melakukan tindakan  hukum dalam bentuk akad, sebagai syarat bagi pihak pertama dan kedua.
b.      Disyaratkan ada pernyataan  persetujuan dari pihak ketiga (madzhab hanafi). Sedangkan  madzhab lainnya tidak mensyaratkan hal ini. Sebab dalam akad hiwalah  pihak ketiga dipandang sebagai obyek akad. Dengan demikian persetujuannya tidak merupakan syarat syah hiwalah.
c.       Imam Abu Hanifah  dan Muhammad bin hasan Asy- syaibani menambahkan, bahwa Kabul tersebut, dilakukan dengan sempurna oleh pihak ketiga didalam suatu majlis akad.
4.      Syarat yang diperlukan terhadap hutang yang dialihkan
a.       Sesuatu yang dilakukan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang sudah pasti.
b.      Apabila pengalihan hutang itu dalam bentuk hiwalah Al-Muqayyadah semua ulama’ fikih sepakat menyatakan, bahwa baik hutang pihak pertama kepada pihak kedua maupun hutang pihak ketiga  kepada pihak pertama mesti sama jumlah dan kualitasnya. Jika antara kedua hutang tersebuut terdapat perbedaan jumlah (hutang dalam bentuk uang), atau perbedaan kualitas (hutang dalam bentuk barang) maka hiwalah tidak sah. Tetapi apabila pengalihan itu dalabentuk hiwalah al-muthlaqoh (madzab hanafi), maka kedua hutang tersebut tidak mesti sama, baik jumlah ataupun kualitasnya.
c.       Madzab Syafi’I menambahkan, bahwa kedua hutang tersebut mesti sama pula, waktu jatuh temponya. Jika tidak sama, maka tidak sah.
Sedang menurut Miftakhul Khairi menyebutkan syarat-syarat Hawalah itu sebagai berikut :
1.      Persamaan dua hak karena hawalah adalah memindahkan hak. Ia dipindahkan sebagaimana sifatnya yang ada yang mencakup jenis, sifat, penempatan (perikatan), dan tenggang waktu. Jika ada perbedaan antara dua hak menyangkut salah satu dari hal tersebut maka hawalah tidak sah.
2.      Hawalah pada hutang yang telah tetap. Tidak sah pada hutang transaksi salam karena sifatnya tidak tetap, yaitu transaksi salam dapat dibatalkan jika barang yang ditransaksikan bermasalah.
3.      Hawalah dilakukan pada harta yang diketahui. Jika hawalah terjadi pada jual beli, maka tidak boleh pada barang yang belum diketahui. Jika hawalah pada pemindahan hak, maka harus pada barang yang dapat diserahterimakan, sedang barang yang tidak diketahui tidak dapat diserahterimakan.
4.      Hawalah dilakukan dengan kerelaan muhil (orang yang memindahkan) dan muhal (orang yang menerima pindahan).
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa syarat-syarat hawalah menurut madzab Hanafiah adalah sebagai berikut :
1.      Syarat-syarat Shighah
Akad al-hawalah terbentuk dengan terpenuhinya ijab dan qobul atau sesuatu yang semakna dengan ijab qobul, seperti dengan pembubuhan tanda tangan diatas nota al-hawalah, dengan tulisan dan isyarat. Ijab adalah pihak al-muhil berkata ,”aku alihkan kamu kepada si Fulan.” Qobul adalah seperti pihak al-muhal berkata,: saya terima atau saya setuju.” Ijab dan qobul diisyaratkan harus dilakukan di majlis akad dan akad yang ada disyaratkan harus fnal, sehingga didalamnya tidak berlaku khiyar majlis ataupun khiyar syarat.
2.      Syarat-syarat al-Muhiil
Ada dua syarat untuk al-muhiil seperti berikut:
a.       Ia harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi untuk mengadakan akad yaitu ia adlah orang yang berakal dan baligh. Berdasarkan hal ini berarti baligh adalah syarat an-nafadz (berlaku efektifnya akad al-hawalah), bukan syarat al-in’iqad (syarat terbentuknya akad).
b.      Ridha dan persetujuan al-muhiil, maksudnya atas kemauan sendiri tidak dalam keadaan dipaksa. Jadi, apabilapihak al-mihiil dalam kondisi dipaksa untuk mengadakan akad al-hawalah, maka akad al-hawlah tersebut tidak sah. Karena al-hawalah adalah bentuk al-ibraa’(pembebasan) yang mengandung arti at-tamliik (pemilikan). Oleh karena itu tidak sah jika dilakukan dengan aadanya unsure paksaan seperti bentuk-bentuk akad yang mengandung makna at-tamliik lainnya. Ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah sependapat dengan ulama’ Hanafiyah dalam syarat satu ini.
Sementara itu Ibnu Kamal dalam kitab “Al-Lidhaah,” menuturkan bahwa Ridho pihak al-muhiil adalah sebagai syarat supaya nanti al-muhal ‘alaih boleh meminta ganti kepadanya.
3.      Syarat Al-Muhal
Ada tiga syarat yang harus terpenuhi dalam kaitannya dengan pihak al-muhal, yaitu :
a.       Ia harus punya kelayakkan dan kompetensi mengadakan akad, sama dengan syarat pertama pihak al-muhiil yaitu ia harus berakal karena qobul dari pihak al-muhal adalah termasuk rukun hawalah. Ia harus juga baligh sebagai syarat akad al-hawalah yang ada bias berlaku efektif. Apabila pihak al-muhal belum baligh maka  butuh kepada persetujuan dan pengesahan dari walinya.
b.      Ridho dan persetujuan al-muhal. Oleh karena itu tidak sah apabila al-muhal dalam keadaan dipaksa berdasarkan alas an yang telah disinggung diatas. Ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah sependapat denangan ulama’ Hanafiyah.
c.       Qabul yang dberikan oleh pihak al-muhal harus dilakukan di majlis akad. Ini adalah syarat terbentuknya akad al-hawalah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad. Jika seandainya pihak al-muhal tidak hadir di majlis akad lalu sampai kepadanya berita tentang diadakannya akad al-hawalah tersebut lalu ia menerimanya maka menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad akad hiwalah tersebut tetap tidak data dilaksanakan dan tidak berlaku efektif. Sementara itu menurut Abu Yusuf, syarat ketiga ini hanya syarat an-nafs. Al-kasani mengatakan bahwa yang benar adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Muhammad, karena qabul pihak al-muhal adalah salah satu rukun al-hawalah.
4.      Syarat-syarat Al-Muhal ‘alaiih
Syarat-syarat muhal ‘alaiih sama dengan syarat-syarat al muhal yaitu :
a.       Ia harus memiliki kelayakan dan kompetensi dalam mengadakan akad yaitu harus berakal dan baligh.
b.      Ridho pihak al-muhal ‘alaiih.
c.       Qabulnya al-muhal ‘alaiih harus dilakukan di majlis akad, ini adalah syarat al-in’iqaad menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, bukan hanya sebatas syarat an-nafs.
5.      Syarat-syarat Al-Muhal Biih
Ulama’ sepakat bahwa syarat al-muhal biih ada dua yaitu :
a.       Al-muhal biih harus berupa ad-damain (harta yang berupa utang), maksudnya pihak al-muhil memang memiliki tanggungan hutang kepada pihak al-muhal. Apabila tidak, maka akad tersebut adalah akad al-wakaalah (perwakilan) sehingga selanjutnya secara otomatis hukum dan peraturan akad al-wakalah, bukan akad al-hawalah. Berdasarkan syarat ini maka tidak sah mengadakan akad al-hawalah dengan al-muhal bih berupa harta al-‘ain yang barangnya masih ada, belum rusak atau binasa. Karena al-‘ain tersebut bukan merupakan suatu yang berada dalam tanggungan.
b.      Tanggungan hutang yang ada sudah positif dan bersifat mengikat seperti hutang dalam akad pinjaman hutang (al-qardh). Oleh karena itu tidak sah pada masa lalu akad al-hawalah dengan al-muhal bih adalah harga al-mukhotobah (sejumlah uang yang dibayarkan si budak kepada majikannya sebagai syarat kemerdekaannya) sedangkan si budak adalah sebagai al-muhal ‘alaih. Secara garis besar bias dikatakan bahwa setiap tanggungan hutang yang tidak sah dijadikan sebagai al-makfuul bihi, maka juga tidak sah dijadikan sebagai al-muhal bih yaitu harus berupa hutang yang hakiki, sudah nyata dan positif tidak bersifat spekulatif dan masih mengandung kemungkinan antara ada dan tidak. Yaitu hutang yang biasanya para fuqoha’ menyebutnya dengan hutang yang shohih. Disyaratkannya hutang yang ada harus berstatus positif dan mengikat adalah pendapat jumhur selain ulama’ hanabilah. Sementara itu, ulama’ hanabilah memperbolehkan hawalah terhadap hutang berupa harga akad mukhatabah dan hutang berupa harga pembelian selama masa khiyaar. Ulama’ syafi’iyah memperbolehkan hutang tersebut belum positif dan mengikat dengan sendirinya, seperti hutang berupa harga pembelian yang dibarengi dengan khiyaar di dalam akad. 
Sementara itu ulama’ malikiyyah mensyaratkan tiga hal untuk muhal bih yaitu:
1.      Tanggungan hutang yang dijadikan Al-muhal bih memang telah jatuh tempo pembeyarannya
2.      Tanggungan hutang yang dijadikan Al-muhal bih(hutang yang dialihkan,  maksudnya hutang pihak al-muhil kepada pihak al-muhal) sama spesifikasinya (sifat dan jumlahnya) dengan tanggungan hutang pihak al-muhal alaih kepada pihak al-muhil. Oleh karena itu tidak boleh jika salah satunya lebih banyak atu lebih sedikit atu jika salah satunya lebih baik kualitasnya atau lebih jelek. Karena jika tidak sama maka hal itu  berarti telah keluar dari al-hawalah dan termasuk dalam kategori al-bai’ (jual beli) yaitu jual beli hutang dengan hutang.
3.      Kedua tanggungan hutang yang ada (tanggungan hutang phak al-muhil kepada pihak al-muhal dan tanggungan hutang pihak al-muhal alaih kepada pihak al-muhil) atau salah satunya bukan dalam bentuk makanan yang dipesan (salam). Karena jika dalam bentuk makanan yang dipesan maka itu termasuk menjual makanan tersebut sebelum pihak yang memesan menerimanya, dan itu tidak boleh. Apabila salah satu hutang yang ada muncul dai akad jual beli sedangkan hutang yang satunya lagi muncul dari akadAl-qardh maka boleh apabila hutang yang dialihkan telah jatuh tempo.
Dari penjelasan beberapa madzab di atas, dalam hal ini masing-masing orang baik muhal, muhil dan muhal ‘alaih sama-sama harus berakal, baligh dan sama-sama ridho. Ridho disini sangat penting sekali dalam transaksi hiwalah karena jika tanpa adanya keridhoan maka akan terjadi perselisihan hak hutang piutang. Selain itu juga harus ada persetujuan di antara pihak pertama dan kedua. Hal ini sesuai dengan madzab Hanafi yang mengatakan kebiasaan orang dalam membayar hutang berbeda-beda ada yang mudah dan ada yang sulit.
E.     Hikmah dan Dalil Disyariatkannya Hiwalah
Hiwalah ini disyari’atkan oleh Islam dan dibolehkan olehnya karena adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan dalam bermuamalah. Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama, mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu memenuhi kebutuhan mereka, membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.”
Dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pemberi utang apabila diminta oleh pengutangnya menagih kepada orang yang mampu hendaknya menerima hiwalahnya, yakni hendaknya ia meminta haknya kepada orang yang dihiwalahkan kepadanya sampai haknya terpenuhi. Tetapi jika pengutang memindahkan utangnya kepada orang yang bangkrut, maka si pemberi pinjaman berhak mengalihkan penagihan kepada si pengutang pertama.
Perintah menerima pengalihan penagihan utang menurut sebagian ulama adalah wajib, namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunat.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak sejalan dengan qias, karena hal itu sama saja jual beli utang dengan utang, sedangkan jual beli utang dengan utang itu terlarang. Pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qayyim, ia menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias, karena termasuk jenis pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli. Ibnul Qayyim mengatakan, “Kalaupun itu jual beli utang dengan utang, namun syara’ tidak melarangnya, bahkan ka’idah-ka’idah syara’ menghendaki harus boleh…dst.”
F.     Konsekuensi Akad Hiwalah
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban muhil untuk membayar hutang kepada muhal dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas). Sedangkan menurut sebagian ulama madzhab Hanafi antara lain Kamal bin Humman, kewajiban tersebut masih tetap ada selama pihak ketiga belum melunasi hutangnya kepada muhal.
2.      Akad hiwalah menyebabkan lahirnya hak bagi muhal untuk menuntut pembayaran hutang kepada muhal ‘alaih
3.       Madzhab Hanafi yang membenarkan terjadinya hiwalah al-muthlaqah berpendapat bahwa jika akad hiwalah al-muthlaqah terjadi karenainisiatif dari muhil maka hak dan kewajiban antara muhil dan muhal ‘alaih yang mereka tentukan ketika melakukan akad hutang piutang sebelumnya masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah hutang piutang antara ketiga pihak tidak sama.
G.    Berakhirnya akad hiwalah
1.      Apabila kontrak  hiwalah telah terjadi, maka tanggungan muhil menjadi gugur.
2.      Jika muhal’alaih bangkrut (pailit) atau meninggal dunia, maka menurut pendapat Jumhur Ulama, muhal tidak boleh lagi kembali menagih hutang itu kepada muhil. Menurut Imam Maliki, jika muhil “menipu” muhal, di mana ia menghiwalahkan kepada orang yang tidak memiliki apa-apa (fakir), maka muhal boleh kembali lagi menagih hutang kepada muhil.
3.      Jika Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada Muhal. Ini berarti akad hiwalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.
4.      Meninggalnya Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta hiwalah karena pewarisan merupakah salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini hiwalah muqoyyadah, maka berakhirlah sudah akad hiwalah itu menurut madzhab Hanafi.
5.      Jika Muhal menghibahkan atau menyedekahkan harta hiwalah kepada Muhal Alaih dan ia menerima hibah tersebut.
6.      Jika Muhal menghapusbukukan kewajiban membayar hutang kepada Muhal Alaih.
H.    Fatwa MUI Tentang Hiwalah
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentangHawalah disebutkan bahwa :
1.      Rukun hawalah adalah muhil, yakni orang yang berutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih, yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal, muhal bih, yakni utang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
2.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
3.      Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4.      Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
5.      Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
6.      Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


I.       Unsur Kerelaan Dalam Hiwalah
1.      Kerelaan Muhal
Mayoritas ulama Hanafiah, Malikiah dan Syafi’iah berpendapat bahwa kerelaan muhal (orang yang menerima pindahan) adalah hal yang wajib dalam hiwalah karena hutang yang dipindahkan adalah haknya, maka tidak dapat dipindahkan dari tanggungan satu orang kepada yang lainnya tanpa kerelaannya. Demikian ini karena penyelesaian tanggungan itu berbeda-beda, bisa mudah, sulit, cepat dan tertunda-tunda. Hanabilah berpendapat bahwa jika muhal ‘alaih (orang yang berhutang kepada muhil) itu mampu membayar tanpa menunda-nunda dan tidak membangkang, muhal (orang yang menerima pindahan) wajib menerima pemindahan itu dan tidak diisyaratkan adanya kerelaan darinya. Mereka mendasarkan hal ini kepada hadist yang telah diseutkan di atas.
Alasan mayoritas ulama mengenai tidak adanya kewajiban muhal (orang yang menerima pindahan) untuk menerima hiwalah adalah karena muhal ‘alaih kondisinya berbeda-beda ada yang mudah membayar dan ada yang menunda-nunda pembayaran. Dengan demikian, jika muhal ‘alaih mudah dan cepat membayar hutangnya, dapat dikatakan bahwa muhal wajib menerima hiwalah. Namun jika muhal ‘alaih termasuk orang yang sulit dan suka menunda-nunda memayar hutangnya, semua ulama berpendapat muhal tidak wajib menerima hiwalah.
2.      Kerelaan Muhal ‘Alaih
Mayoritas ulama Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak ada syarat kerelaan muhal ‘alaih, ini berdasarkan hadist yang artinya: jika salah seorang diantara kamu sekalian dipindahkan hutangnya kepada orang kaya, ikutilah (terimalah). (HR.Bukhari dan Muslim). Di samping itu, hak ada pada muhil dan ia boleh menerimanya sendiri atau mewakilkan kepada orang lain. Hanafiah berpendapat bahwa diisyaratkan adanya kerelaan muhal ‘alaih karena setiap orang mempunyai sikap yang berbeda dalam menyelesaikan urusan hutang piutangnya, maka ia tidak wajib dengan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya. Pendapat yang rajih (valid) adalah tidak disyaratkan adanya kerelaan muhal ‘alaih. Dan muhal ‘alaih akan membayar hutangnya dengan jumlah yang sama kepada siapa saja dari keduanya.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hiwalah secara bahasa artinya pemindahan atau pengoperan. Sedang menurut istilah hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Hukumnya hiwalah adalah Mubah.
Rukun Hiwalah ada empat yaitu:
1.      Muhil (orang yang meminjami hutang) dengan syarat harus berakal dan baligh.
2.      Muhal (orang yang berhutang) dengan syarat harus berakal dan baligh.
3.      Muhal ‘alaih (orang yang menerima hiwalah).
4.      Muhal Bih (hutang yang dipindahkan) dengan ketentuan barangnya harus jelas.
Sedangkan syarat hiwalah itu ada empat, yaitu :
1.      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)
2.      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang) 
3.      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan
4.      Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya. Dengan hiwalah hutang muhil bebas.
Hiwalah akan berakhir jika akad hiwalah telah fasakh (rusak), karena meninggalnya muhal dan muhal ‘alaih, mewarisi, menghibahkan, menyedekahkan harta hiwalah, dan muhal membebaskan muhal alaih.
Adapun contoh Hiwalah seperti Ali mempunyai sejumlah hutang kepada Bakar dan Bakar mempunyai hutang kepada Umar dalam jumlah byang sama. Karena Bakar tidak mampu membayar hutangnya, ia berunding dengan Ali agar hutangnya itu ditagihkan kepada Umar. Dalam hal ini, Umar yang berhubungan langsung dengan Ali, sedangkan Bakar terlepas dari tanggung jawab hutang.











DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap)-cet. 51-,Bandung;Sinar Baru Algensindo,2011.
adieb4ever.blogspot.com/2012/05/hiwalah.html
http://alfallahu.blogspot.com/2013/05/hiwalah.html
http://ahmadbudiyono.blogspot.com/2012/11/makalah-hiwalah-pengertian-dan-rukun.html
http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/hiwalah-dan-aplikasinya-dalam-lembaga.html
http://viewislam.wordpress.com/2009/04/15/konsep-akad-hiwalah-dalam-fiqh-muamalah/
http://pasar-islam.blogspot.com/2010/10/bab-10-hiwalah-pemindahan-hutang.html
http://pengusahamuslim.com/belajar-fikih-hiwalah-1799#.UkS_zdKnptI



Comments

Post a Comment