Makalah IJTIHAD



BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan madzab dalam hukum Islam yang itu disebabkan dari ijtihad. Misalnya bisa dipetakan Islam kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain sebagainya. Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik. Justru dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam segala lapis waktu, tempat dan kondisi. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.

 
1.2     Rumusan Masalah
Dalam penuluisan makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut:
1.       Pengertian Ijtihad
2.       Dasar-dasar Ijtihad
3.       Kedudukan hukum dari hasil Ijtihad
4.       Macam-macam Ijtihad
5.       Ijtihad dalam Tinjauan Sejarah
6.       Hukum Ijtihad
7.       Syarat-syarat Mujtahid
8.       Tingkatan Mujtahid
9.       Wilayah Ijtihad

1.3     Tujuan Penulisan
1.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih
2.       Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai Ijtihad





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Ijtihad
Ijtihad berakar dari kata “jahda” secara etimologi berarti : mencurahkan segala kemampuan (berpikir) untuk mendapatkan sesuatu (yang sulit), dan dalam prakteknya digunakan untuk sesuatu yang sulit dan memayahkan.
Namun dalam al-Qur’an kata “Jahda” sebagaimana dalam Q.S 16:38, 24:53, 35:42, semuanya mengandung arti “Badzu al-Wus’i wa al-Thoqoti” (pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan) atau juga berarti “al-Mubalaghah fi al-yamin” (berlebih lebihan dalam sumpah). Dengan demikian arti ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan dan  kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.
Ibrahim Husein mengidentifikasikan makna ijtihad dengan istinbath. Istinbath barasal dari kata nabath (air yang mula-mula memancar  dari sumber yang digali). Oleh karena itu menurut bahasa arti istinbath sebagai muradif dari ijtihad yaitu “mengeluarkan sesuatu dari persembunyian”.[1][1]
Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh ijtihad adalah : pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal) seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni terhadap hukum syari’at.[2][2]
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai pelaku, objek dan target capaian ijtihad adalah :
1.      Pelaku ijtihad adalah seorang ahli fiqh, bukan yang lain.
2.      Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i bidang amali (furu’iyah) yaitu hukum yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukallaf.
3.      Hukum syar’i yang dihasilkan oleh suatu ijtihad statusnya adalah dhanni.
Status dhanni pada hukum hasil ijtihad berarti kebenarannya tidak b
ersifat absolut,  ia benar tapi mengandung kemungkinan salah. Hanya saja menurut Mujtahid yang bersangkutan porsi kebenarannya lebih absolut. Atau sebaliknya ia salah tapi mengandung kemungkinan benar.
Sandaran kerja ijtihad salalu pada dalil dhanni baik dhanniyu al-subut atau al-dalalah, seperti pada :
a.       Hadits ahad : dikategorikan dalil dhanniyu al-subut, mujtahid sebelum menyimpulkan hukum lebih dulu menyelidiki kondisi sanad dan segi patut tidaknya hadits tersebut dijadikan dasar hukum.
b.      Ayat al-Qur’an adalah dalalah lafadz (penunjukan maksud kata-katanya) perlu pengujian mutu tafsir atau mutu takwil-nya, demikian juga segala pertentangan dengan ayat lain (ta’arudh an-nushus) serta penunjukan ‘am-khasnya dan lain-lain.
Abdul Wahab Khallaf menerangkan bahwa ijtihad juga meliputi pengerahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang tidak ada hasilnya, disebut dengan (al-ijtihad bi al-ra’yi). Ijtihad bi al-ra’yi merupakan satu macam ijtihad dalam arti umum yang meliputi pengertian :
1.      Ijtihad untuk mendapatkan hukum yang dikehendaki nashnya yang dhanni dalalahnya. Hukum yang diperoleh berupa penafsiran berkualitas terhadap ungkapan nash al-Qur’an dan Hadits.
2.      Ijtihad untuk mendapatkan hukum syar’i amali (furu’iyah) dengan cara menetapkan qaidah syar iyah kulliyah.
3.      Ijtihad untuk mendapatkan hukum syara’ amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash secara langsung yang disebut dengan “Ijtihad al-Ra’yi”.[3][3]
2.2    Dasar-dasar Ijtihad
Sebagai landasan ijtihad adalah :
1.       Al-Qur’an
Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.
2.       As-Sunnah
As-Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam.[4][4]
3.       Dalil Aqli (Rasio)
Dalil Aqli adalah dalil yang bersumber dari akal pikiran contohnya ijma' dan Qiyas para ulama dan sahabat Nabi.

2.3  Kedudukan hukum dari hasil Ijtihad
1.    Benar atau salah dalam berijtihad
2.    Mengikat atau tidak pendapat hasil Ijtihad
3.    Pembatalan Ijtihad[5][5]

2.4  Macam-macam Ijtihad
1.      Ijtihad Fardli atau Ijtihad secara individual
ialah ijtihad yang dilakukan secara mandiri oleh seseorang yang mempunyai keahlian dan ijtihadnya belum dapat persetujuan dari ulama atau mujtahid lain. Ijtihad fardi maerupakan langkah awal atau dasar dalam mewujudkan ijtihad kolektif. Kalau tidak teardapata individu yang mampu dan ahli ijtihad, maka tidak akan terjadi ijtihad kolektif yang sangat dibutuhkan keberadaannya.
2.      Ijtihad Jama’i atau ijtihad secara kolektif
ialah ijtihad yang dilakukan secara bersama atau bermusyawarah terhadap suatu masalah, dan pengamalan hasilnya menjadi tanggungjawab bersama. [6][6]


2.5  Ijtihad dalam tinjauan sejarah
Ditinjaudari segi historis ijtihad pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman nabi muhammad SAW, kemudian berkembang pada masa sahabat, dan tabiin, serta generasi berikutnya hingga kini dan mendatang dengan memiliki ciri khusus masing-masing. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari ‘amr ibn al-‘ash ra. Ia mendengar rosulullah bersabda:” apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hukum, kemudian dia berijtihad dan ternyata ijtihadnya benar, maka baginya dua pahala, dan apabila ijtihadnya salah baginya satu ganjaran.” 
Demikian juga sebuah hadis yang sangat populer di kala nabi muhammad SAW, hendak mengutus muadz sebagai hadis qodli’ (hukum) di Yaman, nabi bertanya kepadanya:dengan apa kamu memutuskan perkara muadz? lalu muadz menjawab: dengan sesuatu yang terdapat dalam kitabullah. Kalau kamu tidak menemukannya dalam kitabullah?”pert`nyaan nabi selanjutnya.” Aku akan memutuskan menurut hukum yang ada dalam sunnah rosulullah,” jawab muadz lagi” kalau tidak kamu jumpai dalam kitabullah maupun dalam sunnah rosulullah?”  Beliau mengakhiri pertanyaannya, muadz menjawab:”aku akan berijtihad dengan fikiranku sendiri”. Mendengar jawaban itu rosulullah mengakhiri dialognya sambil menepuk dada muadz seraya beliau bersabda: “segala puji bagi allah yang telah memberikan petunjuk pada utusan rosulya ke jalan yang di ridhoi oleh rosulullah”
Menyimak beberapa riwayat di atas dapat di pahami bahwa terjadinnya ijtihad pada masa nabi muhammad SAW bukan semata-mat disebabkan atas dorongan nabi sendiri, namun juga lahir atas inisiatif dari sebagian sahabat, sebagaiman tergambar dari hadis muadz di atas, baru pada masa sahabat, ijtihad benar-benar mulai berfungsi sebagai alat penggali hukum guna menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi umat islam yang hukumnya tidak secara tegas di jumpai dalam al-quran dan sunnah, maka muncullah para sahabat terkemuka, seperti abu bakar, umar, utsman, dan ali, sebagai pelopor melakukuan ijtihad. Oleh karena itu mereka selalu bersikap:
a.       Hanya berijtihad terhadap masalah-masalah yang terjadi.
b.      Suka tukar menukar informasi
c.       Sering bermusyawarah untuk memecahkan masalah(ijma’).
d.      Tidak menganggap pendapatnya paling benarsendiri, tetapi menghargai pendapat orang lain.
e.       Segera menarik fatwanya setelah mengetahui beberapa sunnah yang bertentangan dengan fatwanya.
Pada masa daulat bani umayyah(661-750) atau periode tiga, berlakunya ijtihad sama dengan priode-priode sebelimnya meskipun situasi dalam keadaan perpecahan politik, banyak pemalsuan hadis dan tersebarnya fatwa yang berlawanan. Sebagai puncaknya, muncullah beberapa mujtahid pada periode IV (bani Abbasiyah), dimana pada fase ini fiqih islam mencapai puncak kejayaan bersam dengan kemajuan islam di berbagai bidang. Sehingga periode ini sering di sebut ijtihad dan lahir para mujtahid seperti:
a.       Imam abu hanifah(150 H) di kuffah
b.      Imam Malik bin Anas(179H) di madinah.
c.       Imam Syafi’i (240 H) di Baghdad dan pindah ke mesir
d.      Imam Ahmad bin Hambal(241 H) di baghdad
Selain empat imam madzhab di atas, sejarah juga mencatat mujtahid-mujtahid terkenal lainnya seperti: imam zay ibn ali ibn al-khusain(80-122 H), imam ja’far al shoddiq(80-148 H), dan masih banyak lainnya.
Sesungguhnya apabila ijtihad itu tidak ada maka akan memberikan dampak negatif pada umat islam karena hukum-hukum islam yang semula dinamis menjadi statis dan kaku, sehingga islam tertinggal zaman, bahkan masih b`nyak kasus baru yang hukumnya belim di jelaskan oleh al-quran dan sunnah, serta belum di bahas oleh ulama’-ulama’ terdahulu. Demikian juga akan menutup kesempatan bagi para ulama’ untuk menciptakan  pemikiran-pemikiran baik dalma memanfaatkan dan menggali sumber hukum islam sebagaimana di ungkapkan oleh ibn taimiyah bahwaseorang tidak berhak untuk memaksaorang lain dan mewajibkan sesuatu pada mereka, selain yang telah di wajibkan allah dan rasulullah, dan tidak boleh pula melarang kecuali sesuatu yang telah dilarang oleh allah dan rasulnya, termasuk berijtihad.


2.6 Hukum  ijtihad
Para ulama membagi hukum melakukan ijtihad menjadi 3 bagian,yaitu:
a.       Fardhu ‘ain  ,bagi orang yang di mintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi, dan ia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya.Atau ia sendiri mengalami peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b.      Fardhu kifayah , bagi orang yang di mintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang yang tidak di khawatirkan lenyap peristiwa itu,sedangkan selain dia ada mujtahid –mujtahid yang lainnya.Maka apabila kesemua mujtahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad maka mereka berdosa semua.Tetapi apabila ada seorang dari mereka memberikan fatwa hukum maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
c.       Sunnat ,apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.
Ketiga hukum tersebut sebenarnya telah menggambarkan urgensi upaya ijtihad , karena dengan ijtihad dapat mendinamisir hukum islam dan dan mengkoreksi kekeliruan serta  kekhilafan dari ijtihad yang lalu ijtihad merupakan upaya pembaruan hukum islam.Sebagaimana di ungkapkan oleh Abu Bakar al-Baqilani bahwa setiap ijtihad harus di orientasikan pada pembaruan, karena setiap periode memiliki ciri tersendirisehingga menentukan perubahan hukum. Sedangkan Ibnu Hajid mengatakan bahwa ijtihad harus merujuk pada aspek-aspek pembaruan terhadap masalah yang belum pernah di singgung oleh ulama terdahulu,sedangkan masalah yang sudah di ijtihadkan pada masa lalu tidak perlu di perbaharui.
Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi  ijtihad yang lama,sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama.Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa merubah status ijtihad yang lama ,hal itu seiring kaidah fiqhiyahal-ijtihadu la yaudlu bi al-ijtihadi”(ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad pula).


Adapun fungsi ijtihad ,diantaranya:
1.      Fungsi Al-Ruju’ (kembali): mengembalikan ajaran-ajaran islam kepada al-Qur’an dan  Sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
2.      Fungsi Al-ihya(kehidupan) : menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan islam semangat  agar  mampu menjawab tantangan zaman.
3.      Fungsi al-Inabah(pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran islam yang telah di ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang di hadapi.
Begitu pentingnya melakukan ijtihad ,sehingga jumhur ulama menunjuk ijtihad menjadi hujjah dalam menetapkan hukum berdasarkan firman Allah SWT surat an-Nisa’59: “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.
   Perintah untuk mengembalikan masalah kepada al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan hukum ialah dengan penelitian seksama terhadap masalah terhadap masalah yang nashnya tidak tegas .
Demikian juga sabda Nabi SAW: “Jika seorang hakim bergegas memutus perkara tentu ia melakukan ijtihad dan bila benar hasil ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala.Jika ia bergegas memutus perkara tentu ia melakukan ijtihad dan ternyata hasilnya salah , maka ia mendapat satu pahala”.(HR.Asy-Syafi’i dari Amr bin ‘Ash) .Hadits ini bukan hanya memberi legalitas ijtihad, akan tetapi juga menunjukkan kepada kita bahwa perbedaan perbedaan pendapat hasil ijtihad bisa di lakukan secara individual (ijtihad fardi) yang hasil rumusan hukumnya tentu relatif terhadap tingkat kebenaran.

2.7  Syarat-syarat Mujtahid
Syarat-syarat yang  diperlukan oleh seorang mujtahid antara lain:
a.       Menguasahi bahasa arab dari segala aspeknya,serta mengetahui maksud  yang terkandung didalamnya harus mengetahui bahasa arab.dalam hal ini al-Ghazali memberikan batasan ltentang kadar penguasaan bahasa arab yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid yaiti,mampu mengetahui khitab(pembicaraan).
b.      Memiliki kemampuan yang luas tentang ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan masalah hukum,serta mampu membahas ayat tersebut untuk membahas hokum.
c.       Mengenal dan mengerti hadist Nabi yang berhubungan dengan dengan hukum  baik Qouliyah, filiyah maupun taqririyah. ,penguasaan hadist minimal 2500 hdist menurut Ahmad bin Hambal.
d.      Mengerti tentang usul Fiqih sebagai sarana untuk istinbat hokum. Menurut  fakhruddin Al Razi dalam kitabnya  al- Mahsul mengatakn bahwa ilmu lyang sangat penting bagi seorang mujtahid.
e.       Mengenal ijmak bagi yang beranggapan bahwa ijmak sebagai dalil syara’sehingga tidak memberikan fatwa yang bertentangan dengan ijma’ itu.[7][7]
Selain itu seorang mujthid harus berkepribadian baik,bertaqwa dan adil.Zuhali mengatakan kepribadian ini diperlukan untuk memantapkan kepercayaan orang lain terhadap fatwa”nya
2.8  Tingkatan Mujtahid
Tingkatan menurut ulama’ usul fiqih :
a.       Mujtahid mutlak yaitu:mujtahid  yang mempunyai kemampuan untukmenggali hokum syara’ langsung dari sumbernya yang pokok yakni(Al-Qur’an da sunnah) dan mampu menerapkan metode dasar-dasar pokok yang ia susun sebagai landasan segala aktifitas ijtihadnya.
b.      Mujtahid muntasib yaitu:mujtahid menggabungkan dirinya dan ijtihadnya dengan suatu madhab.
c.       Mujtahid muqoyyad yaitu:mujtahid yang terikat kepada imam madzhab dan tidak mau keluar dari madzhab dalam masalah ushul maupun furu’.
d.      Mujtahid murajih yaitu: mujtahid yang membandingkan beberapa imam mujtahid dan dipilih yang lebih unggul.[8][8]

2.9  Wilayah Ijtihad
Dalam pandangan ulama’ salaf wilayah ijtihad terbatas pada masalah-masalah fiqhiyah, akan tetapi pada akhirnya wilayah tersebut berkembang pada berbagai aspek keislaman yang meliputi: Aqidah, filsafat, Tasawuf, dan feqih. Ibnu qoyyim mengatakan bahwa haram hukumnya memberikan fatwa hasil ijtihad yang menyalahi  nas, bahkan ijtihad menjadi gugur jika ditemukan nashnya. Sebagaimana diungkapkan oleh imam syafi’i:’” bila ada hadis shahih maka buanglah pendapatmu yang mengaikat dan benarkan hadis itu”.
 Imam Ahmad berkata,”menurutku, perkara yang paling baik bagi Asy-Syafi’i adalah jika mendengarkan hadis belum diterima kemudian ia merujuk hadis itu dan meninggalkan pendapatnya”.
Kaitanya dengan wilayah ijtihad, tidak semua masalah hukum bisa menjadi objek ijtihad. Hal-hal yang tidak boleh di ijtihad antara lain;
a.       Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli, hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuannya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang  menginstimbatkan hukum bagi para mujtahid. Contoh: kewajiban sholat, puasa, zakat, dan haji, untuk masalah tersebut al-Qur’an telah mengatur dengan dalil yang shorih(tegas). Contoh lain: Bilangan rakaat sholat fardhu, cara menunaikan ibadah haji yang telah di tunjuk oleh hadist mutawatir. Untuk masalah tersebut tidak ada peluang untuk diijtihadkan, kewajiban kita hanya melaksanakan petunjuk nash. Sebagaiman bunyi kaidah ushuliyah: tidak berlaku ijtihadpada masalah yang telah ada nash dengan status qath’iy (dalalahnya) dan tegas. Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.
b.      Masalah-masalah yang telah diijinkan oleh ulama’ mujtahid dari suatu masa, demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi (gharu ma’qulil makna) dimana kualitas ‘illat hukumnya tidak dapat di cerna dan diketahui oleh akal mujtahid. Seperti pemberian 1/6(seperenam) pusaka untuk nenek Perempuannya.
Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkan antara lain: masalah Dzanniyah, yaitu masalah-masalah yang hukumnya belum jelas dalil nashnya, sehingga memungkinkan adanya wilayah ijtihad dan perbedaan pendapat.
Masalah Dzanniyah terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.       Hasil analisa para teolog yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan seseorang. Seperti Apakah Allah wajib berkehendak baik atau lebih baik ? sebagian ahli kalam(teolog) mewajibkannya, karena hal itu membatasi kekuasaan Allah.
2.       Aspek Amaliyah yang dzany, yaitu masalah yang belum ditentukan kadar dan kreterianya dalam nash. Contohnya, batas-batas menyusui yang dapat menimbulkan mahrom, sebagaian berpendapat sekali sussan, ada yang tiga kali susuan dan lain-lain.
3.       Sebagai kaidah-kaidah dzanni  yaitu masalah qiyas, sebagian ulama memeganginya karena qiyas merupakan norma hukum tersendiri, dan sebagian tidak karena qiyas bukan merupakan norma hukum tersendiri melainkan metode pemahaman nash.”
Pembagian tersebut dapat di simpulkan bahwa wilayah ijtihad hanya sebatas pada masalah yang hukumnya ditunjukkan oleh dalil dzanni, kemudian dikenal dengan istilah masalah fiqih dan masalah hukumnya sama sekali tidak di singgung oleh al-Quran, sunnah maupun ijtima’. Hal ini merupakan masalah baru atau hukum baru.
Apabila ijtima’ ini bertentangan dengan nas, maka ijtihad itu batal, karena tidak ada ijtihad terhadap nash.
 Memperhatikan fokus dalam kegiatan ijtihad terhadap nashterlihat upaya seoptimal mungkin menarik kesimpulan hukum dan sumber-sumernya. Oleh karena itu kegiatan ijtihad terbagi menjadi dua yaitu: ijtihad istimbathi dan ijtihad tathbiqi. Pada ijtihad istimbathi dengan seperangkat kaidah dilakukan untuk mengantarkan seorang penerap hukum kepada penerapan hukum secara tepat kepada pada suatu kasus. Dengan kegiatan semacam itu di samping harus mengetahui hukum material dan metode pengembangannya yang menjadi objek kajian adalah perbuatan manusia dan manusia itu sendiri sebagai elaku dengan sengaja kondisi dan perubahannya.
Sementara itu, menurut Yusuf al-Qardawi terdapat dua macam bentuk ijtihad yang pantas dilakukan pada saat ini yaitu ijtihad intiqol dan ijtihad inshal. Ijtihad intiqol yaitu mengadakan studi komparatif diantara pendapat-pendapat yang ada kemudian memilih pendapat yang dipandang lebih kuat dalil dan hujjahnya dengan menggunakan alat pengukur yang digunakan dalam mentarjih. Metode ini sangat tepat untuk masa sekarang, terlebih lagi jika dikonfirmasikan dengan motto seorang mujtahid yang mengatakan:”pendapatku adalah benar, tapi mengandung kesalahan, sedangkan pendapat selainku adalah salah, tetapi mengandung kebenaran. Oleh karena itu, pendapat seorang mujtahid tidak selamanya benar, tapi di suatu sisi mengandung kesalahan dan untuk itu dapat dicari kebenaraanya melalui pendapat mujtahid lain.”
Sedangkan ijtihad inshai(ijtihad kreatif) yaitu mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan, dimana permasalahan tersebut belum pernah dikemukakan oleh mujtahid sebelumnya baik masalahitu baru atau lama.
Dengan demikian masalah-masalah tersebut menerima berbagai macam interpretasi pendapat yang berbeda. Pendapat-pendapat orang lain yang juga berhak berijtihad tidak boleh dilakukan begitu saja. Solusinya adalah menggabungkan antara kedua metode tersebut ijtihad tersebut dengan cara menyeleksi pendapat ulama terdahulu yang dipandang lebih cocok dan kuat, kemudian menambahkan dalam pendapat tersebut unsur-unsur ijtihad baru. Al-Qardawi mengatakan bahwa ijtihad kontemporer semacam ini akan muncul dalam tiga bentuk perundang-undangan, bentuk fatwa atau dalam bentuk penelitian.[9][9]








BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Ijtihad berarti mencurahkan segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu (yang sulit) dan dalam prakteknya digunakan untuk sesuatu yang sulit dan memayahkan.
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut.


















DAFTAR PUSTAKA

Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain, tt, hal. 10
Ibrahim Husein, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Mizan, 2000, hal. 25
Tim penyusun studi islam IAIN Sunan Ampel, Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Ampel Press, 2004
http://almanhaj.or.id/content/2263/slash/0/pengertian-as-sunnah-menurut-syariat/
http://arjuna-arjunasena.blogspot.com/2010/12/kedudukan-hukum-hasil-ijtihad.html
http://tauhi.blogspot.com/2012/04/ijtihad.html
http://quranpetunjukjalan.blogspot.com/2008/08/mujtahid-persyaratan-dan-tingkatannya.html


[1][1] Ibrahim Husein, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Mizan, 2000, hal. 25
[2][2] Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain, tt, hal. 10
[3][3] Tim penyusun studi islam IAIN Sunan Ampel, Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Ampel Press, 2004
[4] [4] http://almanhaj.or.id/content/2263/slash/0/pengertian-as-sunnah-menurut-syariat/
[5] [5] http://arjuna-arjunasena.blogspot.com/2010/12/kedudukan-hukum-hasil-ijtihad.html
[6][6] http://tauhi.blogspot.com/2012/04/ijtihad.html
[7] [7] http://quranpetunjukjalan.blogspot.com/2008/08/mujtahid-persyaratan-dan-tingkatannya.html
[8] [8] http://quranpetunjukjalan.blogspot.com/2008/08/mujtahid-persyaratan-dan-tingkatannya.html
[9][9] Tim penyusun studi islam IAIN Sunan Ampel, Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Ampel Press, 2004

Comments