BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Anggaran pendapatan dan belanja Negara
(APBN ), bila kita simak secara seksama bukanlah sekedar instrument untuk
mencapai stabilitasi suatu pemerintahan dalam jangka waktu yang relatif pendek
namun pada esensinya sebuah APBN sebagaimana fungsinya yakni ,
1. Sebagai mobilisasi dana investasi
yang merupakaninstrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam
rangka menbiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan berupa pembangunan.
2. Mencapai pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan pendapatan nasional.
3. mencapai stabilitas perekonomian dan
menentukanarah serta prioritas pembangunan secara umum.
4. Dalam konteks yang lebih spesifik
anggaran suatu Negara secara sederhana biasa pula kita ibaratkan dengan
anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki 2(dua) sisi, yakni:
a. sisi penerimaan/pemasukan dan
pengeluaran/pemakaian.
b. Penyusunan anggaran senantiasa
dihadapkan padaketidakpastian antara kedua sisi tersebut, misalnya:
1) sisi penerimaan anggaran rumah tangga
akan sangat tergantung pada ada/tidaknya perubahan upah/gaji.
Demikianpula sisi pengeluaran anggaran
rumah tangga banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang di
konsumsi. Jadi, anggaran pendapatandan
belanja Negara dalam suatu pemerintahan merupakan salah satu structural yang
berperan sebagai tulang punggung dalam menopang kehidupan Negara baik itu dalam
hal kemakmuran, kesejahteraan, bahkan berlangsungnya perkembangan suatu Negara
untuk mencapai sebuah kemajuan.
Jangankan sebuah Negara, sebagaimana
yang kita singgung diatas sebuah rumah tangga saja harus dianggarkan berapa
pengeluaran dan berapa pula
pemasukannya.
Mungkin tidak terlalu jadi masalah
manakala disuatu Negara pengeluaran lebih sedikit dari pendapatannya tapi akan
jadi masalah yang cukup besar apabila pengeluaran jauh lebih banyak daripada
pendapatannya.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana pengertian
dan tujuan penyusunan APBN ?
2. Bagaimana
struktur APBN saat ini ?
3. Bagaimana
fungsi APBN ?
4. Apakah yang
dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi ?
5. Bagaimana hubungan antara APBN
dengan pertumbuhan ekonomi ?
C.
Manfaat
Penulisan
Selain sebagai tugas,
penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan kita
terutama tentang maksud dan tujuan dari APBN tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintahan suatu negara memerlukan
pedoman dalam mengelola keuangannya. Dalam rangka mencapai sasaran seperti yang
diharapkan diperlukan peraturan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang
negara. Oleh karena itu setiap awal periode disusun APBN yang digunakan sebagai
pedoman dalam mengatur keuangan negara.
A. Pengertian
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN.
Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal
23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada
pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3
disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden,
pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana
alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah
tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
makasih....
ReplyDelete