Makalah ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN ), bila kita simak secara seksama bukanlah sekedar instrument untuk mencapai stabilitasi suatu pemerintahan dalam jangka waktu yang relatif pendek namun pada esensinya sebuah APBN sebagaimana fungsinya yakni ,
1.      Sebagai mobilisasi dana investasi yang merupakaninstrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka menbiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan berupa pembangunan.
2.      Mencapai pertumbuhan ekonomi  guna meningkatkan pendapatan nasional.
3.      mencapai stabilitas perekonomian dan menentukanarah serta prioritas pembangunan secara umum.
4.      Dalam konteks yang lebih spesifik anggaran suatu Negara secara sederhana biasa pula kita ibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki 2(dua) sisi, yakni:
a.       sisi penerimaan/pemasukan dan pengeluaran/pemakaian.
b.      Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan padaketidakpastian antara kedua sisi tersebut, misalnya:
1)      sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada/tidaknya perubahan upah/gaji.
       Demikianpula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang di konsumsi. Jadi,  anggaran pendapatandan belanja Negara dalam suatu pemerintahan merupakan salah satu structural yang berperan sebagai tulang punggung dalam menopang kehidupan Negara baik itu dalam hal kemakmuran, kesejahteraan, bahkan berlangsungnya perkembangan suatu Negara untuk mencapai sebuah kemajuan.
       Jangankan sebuah Negara, sebagaimana yang kita singgung diatas sebuah rumah tangga saja harus dianggarkan berapa pengeluaran dan berapa pula
pemasukannya.
       Mungkin tidak terlalu jadi masalah manakala disuatu Negara pengeluaran lebih sedikit dari pendapatannya tapi akan jadi masalah yang cukup besar apabila pengeluaran jauh lebih banyak daripada pendapatannya.

B.     Perumusan Masalah
       Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana pengertian dan tujuan penyusunan APBN ?
2.      Bagaimana struktur APBN saat ini ?
3.      Bagaimana fungsi APBN ?
4.      Apakah yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi ?
5.       Bagaimana hubungan antara APBN dengan pertumbuhan ekonomi ?

C.    Manfaat Penulisan
      Selain sebagai tugas, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan kita terutama tentang maksud dan tujuan dari APBN tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
       Pemerintahan suatu negara memerlukan pedoman dalam mengelola keuangannya. Dalam rangka mencapai sasaran seperti yang diharapkan diperlukan peraturan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang negara. Oleh karena itu setiap awal periode disusun APBN yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur keuangan negara.
A.    Pengertian APBN
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
       Setiap tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
       Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
       Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerim

BACA SELANJUTNYA.....

Comments

Post a Comment