BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wacana Sistem Ekonomi Islam sebagai
sistem ekonomi alternatif dunia bukanlah isapan jempol. Pada 28 April – 1 Mei
2008, di Kuwait digelar perhelatan akbar World Islamic Economic Forum (WIEF)
keempat dengan tema “Negara-negara Islam sebagai Mitra Pembangunan Global.”
Perhelatan ini juga dihadiri oleh delegasi non-muslim seperti Tony Blair,
mantan PM Inggris dan Bob Hawke, mantan PM Australia.
Di Indonesia sendiri, Ekonomi Islam
mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan ini berawal sejak
diakuinya dual system perbankan pada tahun 1992 yang mengijinkan
beroperasinya sistem perbankan tanpa bunga (Bank Syariah).
Bertalian erat dengan hal tersebut, jual
beli merupakan aktivitas utama perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam
maupun sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi Islam memberikan perhatian serius
terhadap permasalahan jual beli. Permasalahan jual beli dibahas secara
mendetail oleh banyak ulama di samping masalah ritual ibadah mahdah. Islam
tidak mengenal dikotomi antara aktivitas keduniawian dengan keukhrawian. Setiap
aktivitas dunia senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas akhirat sehingga
harus berada dalam bingkai ajaran Islam.
Sistem Islam melarang setiap aktivitas
perekonomian—tak terkecuali jual beli (perdagangan)—yang mengandung unsur
paksaan, mafsadah (lawaran dari manfaat), dan gharar (penipuan).
Sedangkan, bentuk perdagangan Islam mengijinkan adanya sistem kerja sama
(patungan) atau lazim disebut dengan syirkah.
Adalah benar adanya bahwa perkembangan
ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan
pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun,
kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan,
selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam
memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa
sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Berkaitan dengan hal tersebut,
diperlukan kajian mendalam dari sudut pandang Islam akan aktivitas jual beli
saham di pasar modal. Hal ini disebabkan karena sifat hukum Islam yang
universal dan komprehensif.
B.
Perumusan Masalah
Tujuan dari makalah ini adalah :
a.
Untuk mengetahui
pengertian dari jual-beli
b.
Mengetahui dasar
hukum jual-beli
c.
Mengetahui investasi
dalam islam
d.
Dan untuk
mengetahui praktik jual-beli saham
A.
Manfaat
Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini yaitu untuk memberikan pengetahuan tentang jual beli
saham dalam perspektif islam kepada para pembaca umumnya, dan semoga makalah
ini dapat menambah ilmu pengetahuan yang telah kita miliki khususnya tentang jual
beli saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip Jual beli dalam Islam
1.
Pengertian Jual beli
Secara etimologis, jual beli berarti
menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki
arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
2. Dasar
Hukum
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran,
sunnah, ijma, dan da
lil akal. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran,
2:275)
3.
Klasifikasi Jual beli
Jual beli dibedakan dalam banyak
pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah
sebagai berikut:
a.
Berdasarkan Objeknya
Jual beli berdasarkan objek
dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1)
Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2)
Jual beli as-Sharf (Money Changer),
yaitu penukaran uang dengan uang.
3)
Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar
barang dengan barang.
b.
Berdasarkan Standardisasi Harga
1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu
jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
2) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di
mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual
beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
3) Jual beli murabahah, yaitu jual beli
dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
4) Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli
dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
5) Jual beli tauliyah, yaitu jual beli
dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
c. Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran, jual
beli dibedakan menjadi empat macam:
1) Jual beli dengan penyerahan barang dan
pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2) Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual
beli nasi’ah).
3) Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4) Jual beli
dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
C. Investasi dalam Islam
1. Syirkah
dan Hukum-hukumnya
Syirkah menurut ahli fiqih berarti
aliansi dalam kepemilikan atau dalam beraktivitas. Syirkah disyariatkan
menurut ijma’ para ulama yang disandarkan pada beberapa dalil, di antaranya
Firman Allah SWT:
“Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah.” (Alquran, Al-Anfal: 41).
Syirkah terbagi
menjadi dua macam, yaitu syirkah kepemilikan dan syirkah
transaksional. Syirkah kepemilikan yaitu persekutuan antara dua orang atau
lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebag kepemilikan
seperti jual beli, hibah atau warisan. Sedangkan, syirkah transaksional
merupakan akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan
keuntungan.
a.
Macam-macam syirkah transaksional
Mayoritas ulama, membagi syirkah
transaksional sebagai berikut:
1)
Syirkatul ‘Inan, yaitu persekutuan dalam modal,
usaha dan keutungan. Dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki,
membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan. Ijma’
membolehkan syirkah semacam ini, meski pada perinciannya ada yang diperselisihkan.
2)
Syirkatul Abdan, yaitu kerjasama antara dua pihak
atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama
doketer di klinik, tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.
Hal ini dibolehkan, kecuali oleh Imam Syafi’ie.
3)
Syirkatul Wujuh, yaitu kerjasama dua pihak atau
lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak
seorangpun dari mereka yang memiliki modal. Syirkah ini dibolehkan menurut
Hanafiyah dan Hambaliyah, namun dilarang menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.
4)
Syirkatul Muwafadhah, yaitu kerjasama di mana setaiap
pihak memiliki modal, usaha dan hutang-piutang yang sama, dari awal hingga
akhir. Kerjasama seperti ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama kecuali
Syafi’i.
2. Mudharabah
(Investasi) dan Hukum-hukumnya
Mudharabah adalah
penyerahan modal kepada orang yang terbiasa berdagang dengan memberikan
sebagian keuntungan kepada pedagang tersebut. Hal ini dibolehkan berdasarkan
ijma’ kaum muslimin.
Rukun-rukun kerjasama ini ada tiga: Dua
pihak transaktor, objek transaksi, dan pelafalan perjanjian.
Dua transaktor harus memiliki
kompetensi. Boleh juga bekerjasama dengan nonmulsim, dengan syarat harus
dimonitor pengelolaannya agar kehalalannya terjaga.
Sementara, objek transaksi yang
disyaratkan harus berupa alat tukar—emas, perak dan uang. Dibolehkan menanam
modal dengan hutang, bagi yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Juga boleh
menanam modal dengan uang titipan atau dapat berupa dana segar.
Sementara dalam usaha investasi ini disyaratkan untuk diputar dalam
dunia niaga dan bidang-bidang terkait. Kalangan Hambaliyah membolehkan
penyerahan modal dalam bidang industri dalam bentuk alat-alat produksi dengan
mengambil keuntungan dari sebagian hasilnya, diqiyaskan dengan muzara’ah
(investasi pertanian) dan musaqot (investasi perkebunan).
Keuntungan mudharabah harus diketahui
secara jelas, berupa prosentase yang umum. Jika seorang ditentukan mendapat
bagian tetap (yang tidak diputar), maka perjanjian tersebut batal.
D. Praktik
Jual Beli Saham
1. Sejarah
Bursa dan Pasar Modal Indonesia
a. Masa Tahun 1952-1958.
Pada
tanggal 3 Juni 1952, perdagagan surat berharga untuk pertama kali mulai
dilakukan. Pembukaan bursa ini dilakukan di gedung De Javasches Bank (Bank
Indonesia) oleh Menteri Keuangan, Dr. Sumitro Djojohadikusumo. Pada 1958,
perdagangan surat berharga ini terhenti karena situasi sosial politik dirasa
tidak mendukung.
b.
Babak Baru Pasar Modal Tahun 1977.
Babak
baru Pasar Modal Indonesia yang sering disebut dengan masa kebangkitan Pasar
Modal Indonesia, terjadi pada tanggal 10 Agustus 1977.
Peresmian
Pasar Modal Indonesia diikuti pula dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar
Modal (BAPEPAM), yang kini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal,
juga dibentuknya DANAREKSA yang merupakan perusahaan investment trust.
Sejak
bursa efek mulai diaktifkan kembali, saham mulai diperkenalkan, meski obligasi
belum. Obligasi kembali diterbitkan pada bulan Maret 1983. Obligasi yang
pertama diterbitkan adalah oleh PT. Yasa Marga.
c.
Perkembangan Bursa Efek.
Perkembangan biursa efek yang
terjadi kini adalah berkat perjuangan dari BAPEPAM, perusahaan yang bersedia
memasyarakatkan sahamnya, pemerintah, lembaga penunjang, dan masyarakat yang
turut meramaikan perdagangan saham dan turut berpartisipasi.
Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek
Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia (BPI).
Pada tanggal 10 Agusutus 1977,
perdagangan efek dilakukan oleh BEJ sehingga masyarakat sering mengidentikkannya
dengan pasar modal Indonesia. BES mulai ada pada tahun 1989, dan saat itu telah
ada pula Bursa Paralel Indonesia yang berdiri tahun 1988. Keduanya yakni BES
dan BPI akhirnya merger, jadi kini hanya BEJ dan BES. Pada tahun BEJ dan BES
melakukan merger dan menjadi Bursa Efek Indonesia.
d.
Bursa Efek Indonesia.
Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi
dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan
elektronik di BEJ dimulai.
Setelah sempat jatuh ke sekitar 300
poin pada saat-saat krisis, BEJ mencatat rekor tertinggi baru pada awal tahun
2006 setelah mencapai level 1.500 poin berkat adanya sentimen positif dari
dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun
2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja
terbaik di Asia pada tahun tersebut.
Pada tahun 2007 BEJ melakukan merger
dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.
2. Perbedaan
Spekulator (spekulan) dengan Investor
a.
Pengertian Capital Gain dan Deviden
Hal yang
membedakan antara investor dengan spekulan terletak pada tujuan utama seorang
nasabah membelanjakan dananya di pasar modal. Spekulan (speculator)
menginvestasikan dananya untuk membeli saham suatu perusahan untuk mendapatkan capital
gain, yaitu kelebihan harga jual diatas harga beli saham. Sedangkan seorang
investor menginvestasikan dananya dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh deviden,
yaitu bagian laba yang dibagikan oleh emiten kepada para pemegang sahamnya.
b. Perbedaan
Karakter Spekulan dengan Investor.
Seorang
investor (the riel investor) pasti akan sangat teliti sebelum
menginvestasikan dananya untuk membeli saham. Berbagai bahan pertimbangan dapat
digunakan sebelum investasi. Salah satunya yakni dengan menganalisis laporan
keuangan sebuah emiten.
Untuk
pembagian laba perusahaan, biasanya diputuskan didalam RUPS, dan proporsi
pembagian deviden akan tergantung pada RUPS yang tidak terlepas dari kondisi
emiten. Seorang spekulan biasanya lebih rajin dalam mengikuti setiap berita dan
rumor yang terjadi pada setiap emiten. Informasi dari media massa baik mengenai
bisnis, sosial, ataupun politik senantiasa penting dan harus diikuti. Spekulan
juga rajin dalam mengikuti naik turunnya harga saham setiap saat, setiap hari
melalui analisis banyaknya pembeli dan penjual.
Para
spekulan cenderung lebih aktif memantau setiap perubahan harga saham dari point
ke point karena para spekulan pada umumnya tidak memiliki tujuan untuk
menginvestasikan dananya terlalu lama dalam saham yang dibelinya.
3. Berbagai
Jenis Saham
a.
Pengertian Saham
Saham
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan. Menurut William H. Pike, selembar saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun
porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai porsi
kepemilikannya yang tertera pada saham.
b. Common
Stock dan Preferred Stock
Ada dua jenis saham yakni:
1) Common Stock
Common
stock atau saham biasa adalah saham yang sifat pemberian devidennya tidak
tentu, tergantung bagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbitnya.
2) Prefered
Stock
Prefered
stock atau saham preferen adalah saham yang sifat pemberian devidennya bisa
disepakati antara investor dengan perusahaan penerbit saham. Deviden akan
ditetapkan lebih dahulu melalui perjanjian penetapan peneriamaan deviden.
Besarnya deviden biasanya tetap. Tetapi seandainya perusahaan sedang jatuh,
pemilik saham preferen akan dinomorduakan dari pemilik obligasi, tetapi
dinomorsatukan dari pemilik saham biasa.
c. Perbedaan
Hak Investor Saham Biasa dengan Saham Preferen
Investor saham biasa memiliki hak-hak sebagai berikut:
1) Hak untuk
mengeluarkan pendapat
2) Hak
mendapatkan deviden sesuai keputusan RUPS
3) Hak untuk
memilih pengurus sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan dalam RUPS
4) Hak untuk
memindahkan kepemilikan sahamnya.
Sedangkan investor saham preferen memiliki hak-hak
sebagai berikut:
1) Hak menerima
deviden terlebih dahulu dibanding pemilik saham biasa
2) Jika keadaan
sedang pailit dan terjadi likuidasi, maka para pemilik saham preferen mempunyai
hak untuk dinomorsatukan dalam pembagian aset perusahaan
3) Di lain
pihak, pemilik saham preferen tidak memili hak berpendapat dan juga tidak
berhak menuntut jika perusahaan penerbit mengalami pailit.
4. Proses
Perdagangan Saham
Saham
hanya diperjualbelikan di pasar saham. Setiap orang yang telah memenuhi
syarat-syarat, berhak untuk melaksanakan jual beli saham di pasar modal. Setiap
saham berisi informasi-informasi, baik positif maupun negatif yang perlu
diketahui oleh para investor agar tidak salah dalam memilih saham.
Adapun
secara riil, saham berukuran atau berbentuk seperti sertifikat pada umumnya
yang kertasnya terbuat dari bahan tertentu. Di dalam saham tertera antara lain:
No.SKS atau Nomor Surat Kolektif Saham, nilai modal saham perusahaan, nilai
nominal saham, nama pemilik saham, dan lain sebagainya.
Proses
perdagangan saham berangsung pada hari bursa, yaitu hari Senin sampai
hari Jum’at, dan dimulai pada pukul 09.30. Pada pukul 09.30 yang menjadi saat
dimulainya proses perdagangan, terdapat harga pembukaan. Harga pembukaan
adalah harga yang diminta oleh pembeli atau penjual ketika itu. Jam trading
berakhir pada pukul 16.00 dan pada waktu ini terdapat harga penutupan
yang merupakan harga yang diminta oleh pembeli dan penjual.
Proses Perdagangan Saham pada Pasar
Perdana
Pada
pasar perdana, pembeli atau investor tidak dapat memperoleh sahamnya dengan
jangka waktu, seperti ketika membeli saham di pasar sekunder.
Pada
pasar sekunder ditetapkan T+4 sebagai batas waktu penerimaan saham. Jika
investor membeli pada hari Senin, 28 September 1998, ia akan menerima saham
pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 1998.
Pada
pembelian saham perdana, investor harus medaftarkan terlebih dahulu melalui
pialang, dengan memesan jumlah saham yang hendak dibelinya. Prsedur pembelian
sama dengan pembelian di pasar sekunder.
Harga
pada penawaran perdana yang telah ditetapkan belum dapat dicatatkan di BEJ,
sehingga inilah yang menjadi motivasi bagi para investor dalam mengejar saham
perdana yang dijual dengan harga murah. Pada umumnya harga yang ditawarkan
dalam perdagangan saham perdana lebih rendah atau bahkan jauh lebih rendah
dibanding harga pada saat ”listing/pencatatan” di Bursa Efek Jakarta.
5. Saham
Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah,
penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang
yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara
syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah,
melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp
syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks
(JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan
Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan
sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada
saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham
yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam
Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa
Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten
yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
1. Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
3. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
4. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham
yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan
aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapitalisasi besar).
2. Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang
meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih
60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi
pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih
30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai
perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
5.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada
awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis
usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data
publik yang tersedia.
E. Hukum
Jual Beli Saham
Aktivitas jual beli saham di pasar modal dilaksanakan pada
pasar perdana dan pasar sekunder. Pada pasar perdana, seseorang yang melakukan
transaksi bertujuan menginvestasikan dananya dalam jangka waktu yang lama untuk
mendapatkan deviden. Sedangkan, pada pasar sekunder seseorang melakukan
transaksi jual beli saham dalam rangka mendapatkan capital gain.
Seseorang yang bertransaksi di pasar sekunder melakukan spekulasi untuk
mendapatkan keuntungan.
Pasar modal terbentuk melalui mekanisme bertemunya
permintaan dengan penawaran saham oleh pihak-pihak yang akan melakukan jual
beli. Aktivitas tersebut akan menggiring kepada keuntungan yang akan didapatkan
oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas jual beli tersebut.
Namun, jual beli saham di pasar modal mengandung
berbagai macam bentuk kedzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian,
perekrutan uang dengan cara haram, monopoli, memakan uang orang lain dengan
cara bathil, serta berspekulasi dengan orang dan masyarakat.
Sebenarnya, transaksi saham di pasar memiliki dampak
positif—disamping dampak negatifnya yang lebih banyak. Beberap dampak positif
dari jual beli saham adalah sebagai berikut:
1.
Membuka pasar tetap yang memudahkan penjual dan
pembeli dalam melakukan transaksi.
2.
Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan dan
proyek pemerintah melalui penjualan saham.
3.
Mempermudah penjualan saham dan menggunakan nilainya.
4.
Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan
barang-barang komoditi, melalui aktivitas permintaan dan penawaran.
Akan tetapi, dampak negatif yang ditimbulkan dari
transaksi saham—terutama pada pasar sekunder—jauh lebih besar seperti:
1.
Transaksi berjangka dalam bursa saham ini sebagian
besar bukan jual beli sebenarnya, yakni tidak adanya unsur serah terima sebagai
syarat sah jual beli menurut hukum Islam.
2.
Kebanyakan dari transaksi saham adalah penjualan
sesuatu yang tidak dimiliki, baik berupa uang, saham, giro piutang dengan
harapan akan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserahkan pada saatnya nanti,
tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.
3.
Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli kembali
barang yang dibelinya sebelum dia terima. Hal ini juga terjadi pada orang
kedua, ketiga atau berikutnya secara berulang. Peran penjual dan pembeli selain
yang pertama dan terakhir, hanya untuk mendapatkan keuntungan semata secara
spekulasi (membeli dengan harga murah dan mengharapkan harga naik kemudian
menjualnya kembali).
4.
Penodal besar mudah memonopoli saham di pasaran agar
bisa menekan penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan
harga murah, sehingga penjualan lain kesulitan.
5.
Pasar saham memilki pengaruh merugikan yang sangat
luas. Harga-harga pada pasar ini tidak bersandar pada mekanisme pasar yan
benar, tetapi oleh banyak hal yang lekat dengan kecurangan.
Pada tahun 1404 H, lembaga
pengkajian fiqih Rabithah al-Alam al-Islamy telah memberikan keputusan
berkaitan dengan jual beli saham. Untuk kepentingan praktis, penulis
meringkasnya sebagai berikut:
1. Bursa
saham merupakan suatu mekanisme pasar yang berguna dalam kehidupan manusia.
Akan tetapi, pasar ini dipenuhi dengan berbagai macam transaksi berbahaya
menurut syariat seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, serta
memakan harta orang lain dengan cara bathil. Hukum bursa saham tidak dapat
ditentukan secara umum, melainkan dengan memisahkan dan menganalisa bagian-bagian
tersebut secara rinci.
2. Transaksi
barang yang berada dalam kepemilikan penjual, bebas untuk ditransaksikan dengan
syarat barang tersebut harus sesuai dengan syariat. Jika tidak dalam
kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salam.
3. Transaksi
instan atas saham yang berada dalam kepemilikan penjual, boleh dilakukan selama
usaha suatu emiten tidak haram. Jika usaha suatu emiten haram menurut syariat,
seperti bank riba, minuman keras dan sejenisnya, transaksi jual beli saham
menjadi haram.
4. Transaksi
instan maupun berjangka yang berbasis bunga, tidak diperbolehkan menurut
syariat, karena mengandung unsur riba.
5. Transaksi
berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap (tidak berada dalam
kepemilikan penjual) diharamkan menurut syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah
engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
6. Jual beli
saham dalam pasar modal tidak dapat dikategorikan sebagai as-Salam dengan
alasan: Harga barang tidak dibayar langsung sebagaimana as-Salam dan barang
(saham) dijual hingga beberapa kali pada saat berada dalam kepemilikan penjual
pertama dalam rangka menjual dengan harga maksimal, persis seperti perjudian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan dan analisa yang di atas,
penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Saham pada dasarnya merupakan bukti kepemilikan
seseorang atas suatu perusahaan (emiten) dan berfungsi sarana penyertaan modal
(investasi). Baik saham maupun investasi pada dasarnya bersifat mubah dalam
Islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjualbelikan dengan
ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang halal bukan yang
haram.
2.
Jual beli saham diperbolehkan menurut syariat jika
saham tersebut berada dalam kepemilikan penjual. Jika tidak, jual beli ini
dilarang karena termasuk jual beli yang dilarang menurut syariat, yaitu menjual
barang yang tidak dimiliki.
3.
Jual beli saham berbasis bunga dilarang menurut
syariat Islam karena termasuk praktik riba.
4.
Jual beli saham tidak dapat dikategorikan ke dalam
jual beli salam karena dua alasan, yaitu harga barang yang tidak dibayar secara
langsung—melainkan menunggu hari penyerahan—dan mengalami beberapa kali
transaksi penjualan padahal masih berada dalam kepemilikan penjual pertama.
Selamat Siang,
ReplyDeletesaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda
Izin copas makalah nya pak ya
ReplyDeleteIzin minta makalah nya, soalnya lengkap pembahasannya
ReplyDelete