Makalah Asuransi Bumi Putera Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
      Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983), Syarikat Al-takafol Al-Islamiah Bahrain, E.C. (1983),Takaful Malaysia (1985).
      Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.
      Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
      Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.
      Sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takafu Malaysia. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.
      Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi Syariah
      Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”
      Dasar hukum yang terkait dengan asuransi syariah, yaitu  QS. al-Maidah (5):2 Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
      Dalam sebuah hadis shahih rasulullah juga menyabdakan:“Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam saling berempati, mengasihi, dan bersimpati diantara mereka sama seperti satu tubuh yang jika salah satu anggota tubuh lainnya akan merespon
nya dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam.” (HR. Muslim).



B.     Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensiol
No.
Dari Segi
Konvensional
Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing - masing mengeluarkan danatabarru’.
2.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada, sehingga dalam prakteknya   bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek - praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
3.
Akad
Akad jual beli (akad gharar)
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
4.
Jaminan/Risk (Resiko)
Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)
5.
Pengelolaan Dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
6.
Kemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
7.
Sumber pembayaran Klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
8.
Keuntungan (profit Share)
Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting, komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)

C.    Peraturan Hukum Asuransi Syariah
      Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian  syariah di Indonesia masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan. Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSM-MUI/III/2006 tentang AkadMudharabah Musyarakah pada asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, Fatwa DSN MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada asuransi dan reasuransi.

D.    Dampak Perkembangan Asuransi Syariah
       Menurut sebagian pengamat ekonomi, khususnya ekonomi muslim saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan dengan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis . Selain itu, dengan mengembangkan kedua sistem itu dunia semakin hari semakin tidak teratur yang pada gilirannya melahirkan negara – negara yang semakin hari semakin kaya disisi lain melahirkan negara – negara yang semakin miskin. Dengan kata lain dengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut akan melahirkan ketidak seimbangan dalam perkembangan ekonomi.
       Asuransi syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah lainnya muncul sebagai bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi umatnya saja. Tetapi sekaligus menjadi solusi bagi bangsa yang sedang terpuruk ini untuk bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang bermartabat, tidak diperhamba bangsa-bangsa lain.
       Berdirinya Asuransi Syariah jelas akan meningkatkan kesadaran berasuransi, sehingga disamping ikut membangun untuk memperkuat sumber daya keuangan dalam negeri, juga akan memberikan dampak kontraksi moneter untuk menahan laju inflasi. Dengan optimalnya investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah islam, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

E.     Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadpi beberpa kendala, diantaranya :
1.      Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.
2.      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
3.      Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada
4.      Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
1.      Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya
2.      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional
3.      Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.

F.      Asuransi Bumi Putera Syariah
1.      Sejarah Singkat
       Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Syariah  adalah Perusahaan Asuransi Jiwa Nasional milik Bangsa Indonesia yang pertama & tertua. Didirikan pada tanggal 12 Februari 1912 atas prakarsa seorang guru sederhana,  bernama M.Ng.Dwidjosewojo , Sekretaris Persatuan Guru–guru, Hindia Belanda (PGHB), Sekaligus Sekretaris I,  Pengurus Besar Budi Utomo.  Gagasan Pendirian Perusahaan Asuransi ini didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap nasib para guru Bumiputera (Pribumi) dalam pendirian tersebut. M.Ng.Dwidjosewojo dibantu  bersama dua orang guru lainnya MKH. Soebroto dan M.Ad i Mijojo. Sejak awal pendiriannya Bumiputera sudah menganut sistem kepemilikan dan kepenguasaan yang unik yakni bentuk Badan Usaha “Mutual” atau “Usaha Bersama”. Semua Pemegang Polis adalah pemilik Perusahaan yang mempercayakan wakil-wakil mereka di Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk mengawasi jalannya perusahaan, tidak seperti perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yang kepemilikannya hanya oleh pemodal tertentu Perjalanan Bumiputera kini mencapai 9 Dasawarsa. Sepanjang itu tentu saja tidak  lepas  dari Pasang Surut. Memasuki Millenium ketiga,  Bumiputera mempunyai  jaringan lebih dari 600 Kantor,  Asset 11 Triliyun,7  juta Pemegang Polis,  3 ribu Pegawai dan 30 ribu tenaga pemasaran yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
       Bumiputera Syariah sendiri dibentuk tahun 2002 atas dasar:
1)      Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 21/DSN MUI/ X/2001 tanggal 17 Oktober 2001, dan
2)      Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep-268/KM-6/2002 tanggal 7 November 2002.
Walaupun masih dalam naungan AJB Bumiputera 1912 namun pengelolaan keuangan Bumiputera Syariah terpisah dari induknya. Pengelolaan keuangannya berdasarkan Syariah Islam yang didasarkan oleh Al Qur'an dan Al Hadits. Adapun Badan Pengawas Syariah (BPS) Bumiputera Syariah adalah tokoh-tokoh ternama yang mengerti ilmu ekonomi islam yaitu:
1)      Prof. K. H. A. Sahal Mahfudz (Ketua) yaitu Tokoh Nahdlatul Ulama (NU)
2)      dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAI-J (Anggota) yaitu Dosen Luar Biasa UIN Bidang Asuransi Syariah.
2.      Visi dan Misi
Visi :
”AJB Bumiputera Syariah menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional yang  kuat,  modern dan menguntungkan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional yang menjunjung  tinggi nilai-nilai idealisme  serta mutualisme.”
Misi :
a.       Menyediakan pelayanan dan produk jasa asuransi jiwa ber kualitas sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat  Indonesia.
b.      Menyelenggarakan ber bagai pendidikan dan pelatihan untuk menjamin pertumbuhan kompetensi karyawan, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan, dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan perusahaan kepada pemegang polis.
c.       Mendorong terciptanya iklim kerja yang motivatif dan inovatif untuk mendukung proses bisnis internal perusahaan yang efektif dan efisien.
3.      Produk Bumiputera Syariah:
a.       Asuransi Perorangan (ASPER) Syariah:
1)      Mitra Mabrur Plus
Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ; QS. Ali Imran (3): 97.
Jutaan orang bermimpi untuk mengunjungi Baitullah (Ka'bah) ... menunaikan ibadah haji ke Mekkah... menjalankan Rukun Islam yang kelima... namun biaya perjalanan dan tanggung jawab kita terhadap keluarga membuat impian kita, tetaplah menjadi impian.
Mitra Mabrur Plus membantu mewujudkan impian tersebut. Mitra Mabrur Plus tidak hanya membantu Anda menyisihkan dana tabungan haji secara teratur, tetapi juga menyediakan dana bagi hasil (Mudharabah) dan asuransi perlindungan, sehingga memungkinkan bagi Anda menunaikan ibadah haji dengan tenang tanpa mencemaskan keluarga di rumah, dan semuanya sesuai dengan Syariah.
2)      Mitra Iqro' Plus
Mitra Iqra Plus AJB Bumiputera 1912 merupakan program asuransi dalam mata uang Rupiah didasarkan pada Syariah dan dirancang untuk memberikan perlindungan dan membiayai pendidikan bagi anak-anak hingga akhir pendidikan mereka.
Setiap orang tua menginginkan agar anak mereka memiliki awal yang terbaik dalam hidup mereka, dengan mendapatkan pendidikan yang baik, dan mencemaskan hal yang mungkin terjadi kepada mereka jika tidak dapat memenuhi biaya yang terus meningkat untuk pendidikan sekolah dan perguruan tinggi, atau jika mereka meninggal dunia lebih awal dan meninggalkan anak-anak mereka tanpa perlindungan dan tidak mampu menyelesaikan pendidikan mereka.
Anda dapat meningkatkan dana untuk pendidikan anak Anda sejak awal dengan menabung sebagian dari pendapatan Anda secara teratur. Kami siap untuk mengelolanya melalui program Mitra Iqra AJB Bumiputera 1912.
Dengan Mitra Iqra Plus, Anda bukan hanya mempersiapkan dana pendidikan, tetapi juga melindungi anak-anak Anda jika sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi sewaktu-waktu.
Dengan mendapatkan pengetahuan pada tingkat tertinggi, putra-putri Anda akan menjadi orang yang baik dan tetangga yang baik.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. --- An-Nisaa (4): 9
3)      Mitra Amanah
Sebuah amanah adalah wajib hukumnya dijaga dan ditunaikan sebaik-baiknya kemudian dipertanggung jawabkan kepada Tuhan.
 Menjalankan amanah tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak, sebagai seorang kepala keluarga atau diri sendiri, Anda berusaha keras untuk mewujudkan hidup sejahtera dan masa depan cerah.
Mitra (Bumiputera) Amanah, solusi perencanaan keuangan yang bijak dan tepat untuk membantu Anda dan keluarga dalam menjaga dan menunaikan amanah. Mitra Amanah adalah Program Asuransi Jiwa syariah, memberikan berbagai manfaat seperti perlindungan jiwa dan manfaat hasil investasi yang kompetitif.
Selain itu, ada manfaat tambahan (rider) dengan pilihan seperti santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penggantian biaya harian rawat inap rumah sakit, santunan bebas kontribusi akibat penyakit kritis dan cacat tetap total akibat penyakit ataupun kecelakaan.
Tunaikan amanah Anda dengan Mitra (Bumiputera) Amanah. Anda dan keluarga Anda terjamin, nyaman, dan tenang dalam menjalani kehidupan yang terencana dengan sebaik-baiknya.


BERAGAM MANFAAT
Manfaat Utama:
1.      Bila Pihak Yang Diasuransikan (PYD) meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Ahli Waris akan menerima 100% Manfaat Awal (berlaku ketenttuan masa observasi) ditambah Saldo Dana Investasi, dan selanjutnya asuransi berakhir.
2.      Apabila PYD hidup sampai akhir masa kontrak asuransi atau mengundurkan diri sebelum masa asuransi berakhir maka Pihak Yang Diasuransikan akan menerima manfaat sebesar Saldo Dana Investasi dan selanjutnya asuransi berakhir.
3.      Jika PYD mengambil tambahan manfaat (Rider), manfaat tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan rider yang diambil.
4.      Untuk menambah Dana Investasi dapat dilakukan Top Up.
5.      Setelah masa asuransi berjalan 2 tahun, PYD dapat mengambil sebagian Dana Investasi (reedem).
Manfaat Awal:
Dengan pilihan cara bayar kontribusi (premi) bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan maupun tunggal, Anda dapat menentukan sendiri Manfaat Awal sesuai kebutuhan (tergantung kecukupan kontribusi).
Manfaat Tambahan (rider):
Rider Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri - Syariah:
a.       Resiko A: Apabila PYD meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kepada Ahli Waris yang ditunjuk akan menerima tambahan santunan sebesar 100% Manfaat Awal Dana Kebajikan.
b.      Resiko B: Apabila PYD mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maka kepada PYD akan menerima santunan sebesar prosentase tertentu dari Manfaat Awal sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Resiko D: Apabila PYD dirawat di RS / Dokter akibat kecelakaan, maka kepada PYD akan menerima santunan sebesar 10% dari MA Rider.
d.      Rider Mitra Cash Plan - Syariah: Apabila PYD dirawat inap di rumah sakit, baik karena penyakit atau kecelakaan atas anjuran dokter, maka akan mendapatkan jaminan santunan harian, maksimal sebesar Rp 1.000.000,-/ hari & maksimal selama 120 hari/tahun.
e.       Rider Mitra Waiver of Kontribusium (WOP) - Syariah
Memberikan manfaat pembebasan kontribusi apabila PYD mengalami cacat tetap baik pada permulaan diderita maupun setelah itu yang menyebabkan PYD tidak pernah akan dapat melakukan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan, imbalan atau keuntungan.
f.       Rider Mitra 53 CIA – Syariah Merupakan percepatan (acceleration benefit) dari pertanggungan produk basic (pertanggungan atas kematian), yaitu jika tertanggung terdiagnosa menderita penyakit yang dijamin dalam daftar 53 penyakit kritis. Besarnya manfaat asuransi adalah 50% dari Manfaat Awal dengan maksimum sebesar Rp 500.000.000,-.
g.      Rider Mitra 53 CIWP – Syariah Pembebasan dari membayar kontribusi asuransi apabila PYD terdiagnosa salah satu penyakit dari 53 jenis penyakit kritis oleh dokter.


KONTRIBUSI
1.      Kontribusi Dasar yang terjangkau dan dapat dikombinasikan dengan Top Up Reguler (berkala) yang besarnya tetap sesuai cara bayar kontribusi untuk menambah dana Investasi.
2.      Kontribusi Top Up Irreguler (tambahan dana Investasi) yang dapat dilakukan kapan saja (minimal 1 hari setelah polis terbit) untuk meningkatkan dana investasi dengan besaran minimal Rp.1.000.000,-
3.      Perubahan cara bayar Kontribusi (khusus cara bayar Reguler) yang dapat dilakukan pada saat ulang tahun Polis.
4.      Penambahan rider akan mengurangi (didebet) dari dana investasi.
5.      Minimum kontribusi dengan cara bayar:
a.       Bulanan: Rp 200.000,-
b.      Triwulanan: Rp 500.000,-
c.       Semesteran: Rp 1.000.000,-
d.      Tahunan: Rp 2.000.0000,-
e.       Tunggal: Rp 10.000.000,-
REEDEM - Penarikan Sebagian Dana Investasi
1.      Dana Investasi dapat diambil sebagian setelah melewati 2 tahun polis. Jika sebelum 2 tahun penarikan dana investasi akan dikenakan biaya sebesar 2% dari jumlah penarikan.
2.      Jika telah melewati 2 tahun polis, maka penarikan untuk 2 (dua) kali penarikan dalam setahun polis tidak dikenakan biaya. Penarikan yang ke-3 dst dalam satu tahun polis dikenakan biaya penarikan sebesar 1,25% dari dana yang ditarik.
3.      Minimum penarikan sebesar Rp.1.000.000,- dengan minimum sisa nilai tunai/akumulasi dana sebesar Rp.1.500.000,-

ANDA BERMINAT?
1.      Jika Anda berusia minimal 18 tahun dapat menjadi Pihak Yang Diasuransikan (PYD) dengan maksimal usia PYD 60 tahun.
2.      Peserta wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3.      Minimal pembayaran kontribusi adalah 5 tahun.
4.      Pembayaran kontribusi dilakukan melalui transfer bank.
5.      Masa asuransi minimal 5 tahun dan maksimal 99 tahun.
6.      Hasil dana investasi tidak mengikat.
ILUSTRASI
a.       Nama Peserta, Umur : Tn. M. Rahmat (25 tahun)
b.      Masa Bayar : 10 tahun 
c.       Masa Asuransi : 30 tahun
d.      Cara bayar : Tahunan
e.       Kontribusi Dasar : Rp. 5.000.000,-
f.       Top Up Reguler* : Rp. 5.000.000,-
g.      Jumlah Kontribusi / tahun : Rp. 10.000.000,-
h.      Manfaat Awal (MA)** 
1)      MA minimal (5 x kontribusi dasar) : Rp. 25.000.000,-
2)      MA maksimal (sesuai pilihan Calon) ** : Rp.100.000.000,-
i.        Manfaat Tambahan (Rider)***
1)      Rider PKD Risiko A : Rp.100.000.000,-
2)      Rider 53 CIA (50%x MA Produk Dasar )**** : Rp. 50.000.000,-
3)      Rider Cash Plan***** : Rp. 1.000.000,-
j.        Manfaat Asuransi :
1)      Meninggal Dunia (Natural Death) : Rp.100.000.000,-
2)      Meninggal Karena Kecelakaan : Rp.200.000.000,-
3)      Terdiagnosa salah satu 53 Penyakit Kritis : Rp. 50.000.000,-
4)      Penggantian Biaya Rawat Inap / hari : Rp. 1.000.000,-
k.      Habis Kontrak :
1)      Akumulasi Dana + Hasil Investasi ****** : Rp.316.109.128,-
* Top Up Reguler merupakan pilihan yang ditetapkan sejak awal penutupan, jika diambil sifatnya tetap. 
** Besar Manfaat Awal (MA) boleh diambil lebih dari MA minimal asal dananya masih cukup.
*** Manfaat tambahan (Rider) dapat diambil sesuai pilihan calon, kecukupan dana dan ketentuan pada Produk Rider. Khusus untuk Rider WOP dan WICP, Peserta dan PYD harus sama.
 **** Manfaat Rider 53 CIA, minimal 20.000.000 (50 % MA Produk Dasar) dan Maksimal 500.000.000,- 
***** Manfaat Rider Cash Plan, sesuai pilihan calon & % MA Produk Dasar, dan minimal 100 ribu dan maksimal 1jt/hri 
****** Hasil investasi dalam ilustrasi diasumsikan sebesar 7 % pertahun.
Ilustrasi ini hanyalah gambaran umum mengenai Produk dan tidak merupakan Bagian dari Polis, ilustrasi dan penjelasan secara detail untuk pemohon dapat diperoleh dalam lembar tersendiri.

b.      Asuransi Kumpulan (ASKUM) Syariah:
1)      Mitra Ekawarsa
Mengantisipasi segala hal yang tidak terduga Perpaduan dari Misi Pribadi dan Misi Sosial Asuransi Mitra Ekawarsa adalah program asuransi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam melindungi kesejahteraan karyawannya dan keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia.
Perlindungan
Jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia, ahli waris yang ditunjuk berhak menerima santunan sebesar 100% Manfaat Awal.
Pembagian Keuntungan*)
Pemegang Polis berhak atas bagian dari pembagian keuntungan sesuai dengan perhitungan dan prinsip Syariah.
*) Syarat dan Ketentuan berlaku
Kontribusi Praktis dan Terjangkau
Pembayaran Kontribusi dilakukan hanya sekali di muka pada saat asuransi dimulai.
Fleksibel
Masa kepesertaan asuransi Mitra Ekawarsa adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang.

2)      Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri
" Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan."
( QS. Ali Imran : 186 )

Perpaduan dari Misi Pribadi dan Misi Sosial
Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri merupakan program asuransi kumpulan berbasis Syariah yang dirancang untuk melindungi Anda untuk dapat menjalankan kehidupan dengan tenang. Dengan menjadi peserta Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri, Anda dapat menjaga keluarga yang Anda cintai dari kesulitan ketika terjadi musibah kematian atau kecacatan karena kecelakaan.
Fleksibel
Masa kepersertaaan asuransi Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Kontribusi Ringan
Pembayaran kontribusi dilakukan hanya sekali pada saat asuransi dimulai.
Beragam Perlindungan
Menawarkan 3 pilihan perlindungan:
1.      Perlindungan A
2.      Perlindungan A, B.
3.      Perlindungan A, B dan D.
Perlindungan A
Bila pihak yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan, maka ahli waris berhak menerima santunan meninggal yang nilainya maksimal sebesar Manfaat Awal.
Perlindungan B
Bila pihak yang diasuransikan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, maka peserta berhak menerima santunan kecelakaan yang nilainya maksimal sebesar Manfaat Awal.
Perlindungan D
Bila pihak yang diasuransikan mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta berhak mendapat penggantian biaya rumah sakit sebesar kuitansi, maksimal 10% dari Manfaat Awal per kejadian dan maksimal 10 kali kejadian dalam setahun.
Persyaratan
Anda berhak menjadi peserta Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri, jika berusia minimal 15 tahun, dan maksimal 59 tahun.
3)      Mitra Ta'awun Pembiayaan
"Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberik keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia." (HR. Ibnu Majah)
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk modal usaha, membeli rumah impian atau membeli mobil baru? Pastikan terjamin pelunasannya, sekalipun takdir berkata lain.

Perpaduan Misi Pribadi dan Misi Sosial
Mitra Ta'awun Pembiayaan merupakan program asuransi kumpulan berbasis Syariah yang dirancang untuk membantu kreditur dan melindungi debiturnya, dengan merencanakan pelunasan pinjaman jika terjadi musibah kematian.

Fleksibel
1.      Masa asuransi sesuai dengan pembayaran angsuran pinjaman, maksimal 240 (dua ratus empat puluh) bulan.
2.      Peserta berhak menentukan manfaat asuransi sesuai pembiayaan.
ManfaatJika Debitur melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, maka sebagian premi asuransi akan dikembalikan sesuai perhitungan masa asuransi yang belum dijalani.
Kontribusi Ringan
Pembayaran kontribusi hanya sekali pada saat asuransi dimulai.

Jenis Perlindungan
1.      Ta'awun Manfaat Tetap. Jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa asuransi maka dibayarkan santunan sebesar Manfaat Awal.
2.      Ta'awun Manfaat Menurun Proporsional. Jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa asuransi maka dibayarkan santunan sebesar sisa pokok pembiayaan yang menurun secara proporsional dan kepesertaan asuransi berakhir.
3.      Ta'awun Manfaat Menurun Majemuk. Jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa asuransi maka dibayarkan santunan sebesar sisa pokok pembiayaan yang menurun secara majemuk.
Persyaratan
Anda berhak menjadi peserta Mitra Ta'awun Pembiayaan, jika Anda berusia minimal 21 tahun.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bumiputera Syariah merupakan bagian atau Divisi dari Perusahaan Asuransi Jiwa Tertua di Indonesia yaitu AJB Bumiputera 1912. Didirikan pada tanggal 12 Februari 1912 di Magelang, Jawa Tengah atas prakarsa seorang guru sederhana bernama M.Ng. Dwidjosewojo. Beliau adalah sekretaris Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) sekaligus Sekretaris Pengurus Besar Budi Utomo.
Gagasan pendirian perusahaan asuransi jiwa ini terdorong oleh keprihatinanan terhadap nasib para guru pribumi. Dalam pendirian perusahaan tersebut M.Ng. Dwidjosejewo dibantu oleh dua orang guru lain yaitu M.KH. Soebroto dan M. Adimidjojo. Jadi, AJB Bumiputera 1912 merupakan tonggak sejarah perekenomian bangsa Indonesia.
Tidak seperti perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang kepemilikannya hanya oleh pemodal tertentu, sejak awal pendiriannya Bumiputera sudah menganut sistem kepemilikan dan penguasaan yang unik, yakni bentuk badan usaha “mutual” atau “usaha bersama”. SEMUA PEMEGANG POLIS ADALAH PEMILIK PERUSAHAN. Dari pemegang polis tersebut kemudian dipilih sebagai perwakilan untuk menjadi Badan Pengawas Asuransi (BPA) untuk mengawasi keuangan.
Bumiputera Syariah sendiri dibentuk tahun 2002 atas dasar:
1)      Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 21/DSN MUI/ X/2001 tanggal 17 Oktober 2001, dan
2)      Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep-268/KM-6/2002 tanggal 7 November 2002.
Walaupun masih dalam naungan AJB Bumiputera 1912 namun pengelolaan keuangan Bumiputera Syariah terpisah dari induknya. Pengelolaan keuangannya berdasarkan Syariah Islam yang didasarkan oleh Al Qur'an dan Al Hadits. Adapun Badan Pengawas Syariah (BPS) Bumiputera Syariah adalah tokoh-tokoh ternama yang mengerti ilmu ekonomi islam yaitu:
1. Prof. K. H. A. Sahal Mahfudz (Ketua) yaitu Tokoh Nahdlatul Ulama (NU)
2. dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAI-J (Anggota) yaitu Dosen Luar Biasa UIN Bidang Asuransi Syariah
3. Belum ada Pengganti. Dulu beliau adalah Tokoh Muhammdiyah yaitu Alm. Dr. H. Fattah Wibisono, MA, FISS.
Produk Bumiputera Syariah:
1. Asuransi Perorangan (ASPER) Syariah:
a.       Mitra Mabrur Plus
b.      Mitra Iqro' Plus
c.       Mitra Amanah
2. Asuransi Kumpulan (ASKUM) Syariah:
a. Mitra Ekawarsa
b. Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri
c. Mitra Ta'awun Pembiayaan










DAFTAR PUSTAKA

www.bumiputera.com
http://kangalwi.blogspot.co.id/p/bumiputera-syariah.html
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22915/4/Chapter%20II.pdf

Comments