STRATEGI OPTIMALISASI PERAN BMT SEBAGAI SEKTOR PENGGERAK USAHA MIKRO



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
       Dewasa ini perekonomian di Indonesia di hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi yang terwujud pada perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah momentum tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi islam ini sudah lama memberikan sebuah usulan alternatif mengenai tatanan perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga gelombang krisis bisa di tahan  dan diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen pada sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana sistem ekonomi kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di dunia.Krisis ini memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi Islam bagi perekonomian dunia.
       Fenomena penerapan prinsip Syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat, tidak hanya di Lembaga Keuangan Bank ( LKB ) tetapi juga Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ). Di sector lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan syari’ah, sedangkan di lembaga keuangan bukan bank dengan mengacu pada penjelasan pasal 49 huruf I Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 ahun 1989 tentang peradilan Agama, terdiri dari lembaga keuangan mikro Syari’ah, asuransi Syari’ah, reasuransi Syari’ah, reksadana Syari’ah, obligasi Syari’ah dan surat berharga berjangka menengah Syari’ah, sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah,pegadaian Syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan Syari’ah, dan bisnis Syari’ah.
       Adapun mengenai Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tercakup dalam istilah lembaga keuangan mikro Syari’ah. BMT merupakan Lembaga Jasa Keuangan Syari’ah yang memiliki focus pelayanan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) berbadan hukum koperasi yang dalam usahanya menggunakan bayt al Maal(badan / divisi yang mengelola dana-dana bisnis)secara sekaligus.
       BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Kelompok Swadaya Masyarakat (LSM). Baitul wa Tamwil merupakan cikal bakal lahirnya Bank Syari’ah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasanya dilayani oleh BMT adalah masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin marak setelah mendapat dukungan rai Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK) yang diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).
       Keberadaan BMT ini di harapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan sector ekonomi riil, terlebih bagi kegiatan usaha yang belum memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan Syari’ah.
B.     Rumusan Masalah
Didalam makalah ini akan membahas materi yang diantaranya:
1.      Pengertian BMT
2.      Fungsi BMT
3.      Tujuan BMT
4.      Strategi Optimalisasi Peran BMT
C.    Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Manajemen BMT penulis berharap dengan makalah ini bahwa dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya terkait dengan Strategi Optimalisasi Peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai penggerak sektor usaha mikro.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian BMT
Definisi dari BMT  secara harfiah (bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak, shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat  keuntungan yang di dapatkan   (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionalnya memperhitungkan keuntungan (profit oriented). Kegiatan utama baitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah.
Pengertian lain dikemukakan oleh Amin Azis. BMT :
“Balai usaha Mandiri Terpadu yang dikembangkan dari konsep baitl maal wat tamwil. Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIZ dari dana zakat, Infaq, dan Shadaqah memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, faqir, miskin. Pada aspek Baitut Tamwil , BMT mengembangkan usaha – usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggota”
       Lebih lanjut Amin Azis menjelaskan, bahwa BMT denganbaituul maal-nya melaksanakan misi kemanusiaan melalui penghapusan perbudakan dalam arti kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan. Sedangkan dengan baitut tamwil-nya mengembangan usaha produktif, antara lain melalui kegiatan menabung dan kegiatan utama BMT antara lain adalah memberikan modal kerja pada anggotanya dan atau kelompok anggota pengusaha kecil dalam besaran ratusan ribu rupiah bahkan puluhan ribu rupiah, mendorong kegiatan menabung dari anggota dari calon anggota.
       BMT melaksanakan dua macam kegiatan, yakni kegiatan bisnis sebagai kegiatan utama dan kegiatan sosial sebagai kegiatan penunjang. Kegiatan baitut tamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Sedangkan kegiatan baitul maal menerima titipan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah ) dan menjalankan sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
       Mengenai modal BMT dikemukakan oleh Syafi’i Antonio, untuk mendirikan BMT, modal awalnya bisa diawali dengan Rp 3 juta dan dalam enam bulan diangsur untuk bisa menjadi 5 Juta, untuk diperkotaan dibutuhkan modal awal Rp 10 juta. Berdasarkan buku Pedoman cara Pembentukan BMT yang disusun oleh PINBUK disebutkan bahwa anggota pendiri harus terdiri dari 20-44 orang. Modal awal yang dibutuhkan

READ MORE.....

Comments