Makalah Tradisi dan praktek ekonomi pada masa daulah islam (Umayah, Abbasiyah, Utsmaniyah)



BAB II
PEMBAHASAN


1.      PEMIKIRAN  EKONOMI PADA MASA DAULAH ISLAM (UMAYYAH, ABBASIYAH, USTMAN)

A.    UMAYYAH
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, kebijakan ekonomi banyak dibentuk berdasarkan ijtihad para fuqoha dan ulama sebagai konsekuensi semakin jauhnya rentang waktu (lebih kurang satu abad) antara zaman kehidupan Rasulullah saw dan masa pemerintahan tersebut[1].
1.      Berbagai catatan penting tentang pemerintahaan Bani Umayyah adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Muawiyah adalah seorang sahabat yang mulia walaupun dia melakukan sebuah ijtihad politik dalam melakukan perlawanan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib dan ternyata ijtihad yang dia lakukan tidak benar. Namun demikian, dia tetap berlaku adil dan semua sahabat adalah adil. Marwan bin Hakam salah seorang khalifah (ke-4) termasuk yang banyak meriwayatkan hadist. Khalifah Abdul Malik (khalifah ke-5) dikenal sebagai orang yang berilmu luas dan seorang ahli fiqh, beliau termasuk ke dalam ulama Madinah sebelum diangkat sebagai khalifah. Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke-8) adalah seorang Imam dalam masa ijtihad dan dianggap sebagai khalifaur al Rasyidun ke-5.

2.   Penaklukan beberapa kota dan negeri hingga sampai ke wilayah Cina di sebelah timur, negeri-negeri di Andalusia (Spanyol) dan selatan Perancis di sebelah barat sehingga pada masanya wilayah pemerintahan Islam mencapai wilayah yang sangat luas sepanjang sejarah Islam dan banyaknya manusia yang memeluk agama Islam.

B.     ABBASIYAH
Sejak zaman Abbasiyah, walaupun masih di lakukan secaran perorangan. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dan mata uang lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz.[2]
Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya sakk (cek) dengan luas sebagai media pembayaran.
Zaman abbasiyyah selain terkenal dengan kemajuan peradabannya, juga merupakan periode ketika para kepala pemerintahan mulai bergelimang kemewahan. Kenyataan ini akhirnya menjauhkan mereka dari nilai-nilai Islam. Setelah ibnu furat jatuh, beliau di ketahui mempunyai 160.000 dinar yang di depositokan di bankirnya, Hamid ibnu Abbas mempunyai 100.000 dinar, dan Sulaiman ibnu Wahabmempunyai 80.000 dinar.bila uang tersebut di duga uang haram (mal-i-murafiq). Pemerintahan dapat mengambilnya dari bankir yamg besangkutan setiap saat.
Begitulah jadinya bila umat Islam meninggalkan nilai-nilai ajaran Islam. Mereka lebih menyukai kemewahan dunia-meskipun dengan berhutang dan bergantung pada orang Yahudi dan Nasrani-dari pada hidup berkhidmat dengan ajaran Islam. Padahal, Rasulullah s.a.w. telah mengigatkan kita melalui
percakapan beliau dengan Tsa’labah ibnu Khatib.[3]

C.     USTMAN
Pada masa pemerintahan ustman yang berlangsung selama 12 tahun, khalifah ustman ibn affan berhasil melakukan ekspansi ke wilayah Armenia, tusinia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, transoxania, dan tabaristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan di daerah kerasan dan iskandariah.[4]
Khalifah Ustman ibn Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat , ia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian, dalam pendistribusian harta baitul mal, khalifah ustman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya umar ibn A-Khatab.[5]
Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal, Khalifah Ustman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu untuk tujuan reklamasi.[6]
Memasuki enam tahun masa pemerintahan ustman ibn Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan khalifah Ustman ibn Affan yang banyak menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagian besar kaum Muslimin. Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak di warnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang khalifah.[7]

2.      TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI  PADA MASA DAULAH AL-ISLAM (UMAYYAH, ABBASIYAH, USTMAN)
A.    UMAYYAH
Beberapa tradisi dan praktek yang di lakukan oleh Bani Umayyah pada masa daulah al-Islam, yaitu[8]:
1.      Ketika diangkat menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan rakyat dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar kepada baitul maal, seperti; tanah-tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars, Yaman dan Fadak, hingga cincin berlian pemberian Al Walid.
2.   Selama berkuasa beliau juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul maal, termasuk pendapatan Fai yang telah menjadi haknya.
3.   Memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri-negeri Islam adalah lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangka ini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain.
4.  Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz lebih bersifat melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.
5.      Menghapus pajak terhadap kaum muslimin, mengurangi beban pajak kaum Nasrani, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa,
6.   Memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.
7.     Menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan dilarang pejabat tersebut melakukan kerja sampingan. Selain itu pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku kepada tiga profesi, yaitu pedagang, petani, dan tuan tanah.

B.     ABBASIYAH
Bani Abbasiyah meraih tampuk kekuasan Islam setelah berhasil setelah menggulingkan pemerintahan umayyah pada tahun 750 H. para pendiri ini adalah keturunaan abbas. Pada masa ini pemerintahan Islam dipindahkan dari Damaskus ke Baghdad. Dinasti ini berkuasa selama lima abad. Pada masa abbasiyah mencapai masa ke emasan pada priode pertama.
Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu di tandai dengan beredarnya Sakk (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan metransfer uang.[9]  
1.      Abu Ja’Far Al-Manshor
Ia memerintah hanya dalam waktu singkat. Tetapi pada pemerintahanya dia lebih banyak melakukan konsolidasi dan penerbitan administrasi birokrasi. Ia menciptakan tradisi baru dibidang pemerintahan dengan mengangkat seorang wazir sebagai coordinator depertemen. Ia juga membentuk lembaga-lembaga protol Negara, sketaris Negara, kepolisian Negara, serta membenahi angkatan bersenjata dan membentuk lembaga kehakiman Negara.
2.      Al-Mahdi
Ia banyak menerapkan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak. Seperti membangun tempat-tempat persinggahan para musafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khafilah dagang beserta hewan bawaanya, dan memperbsiki , memperbanyak jumlah telaga dan perigi, dia juga mengembalikan harta yang dirampas oleh ayahnya kepada pemiliknya masing-masing. Perekonomian Negara mulai meningkat dengan peningkatan sector pertanian melalui irigasi, dan, pertambaangan. Disamping itu jalur transit perdagangan antara timur dan barat juga banyak menghasilkan kekayan, karena basrah menjadi pelabuhan yang penting.

3.      Harum Al-Rasyid
Pada saat pemerintahan di kuasai oleh Harum Al-Rasyid, pertumbuhan perekonomian berkembang dengan pesat, dan kemakmuran d dalam dinasti Abbasiyah, dan mencapai puncaknya bpada saat ini. Dia juga melakukan deservikasi sumber pendapatan Negara. Ia membangun Baitul Mal untuk mengurus keuangan Negara dengan menunjukseseorang wazir yang mengepalai beberapa diwan seperti: diwan al-khazanah, diwan al-azra, diwan khazaim as-siaab. Sumber pendapatan pada masa ini adalah bkharaj, jizyah, zakat, fa’i, ghanimah, usyr, dan harta lainya seperti wakaf, sedekah, dan harta warisan orang-orang yang tidak mempunyai ahli waris. Dia juga sangat memperhatikan perpajakan. Ia juga menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitap pedoman mengenai keuangan Negara secara syariah. Dalam pemungutan kharaj, para khalifah Abbasiyah melakukan dengan tiga cara, yaitu :
1. Al-Muhasabah
2. Al-Muqasamah
3. AL-Muqatha’ah

C.     USTMAN
Ustman bin Affan adalah khalifah  ketiga, beliau adalah seorang yang jujur dan saleh, tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah seorang dari beberapa orang terkaya di antara sahabat nabi.[10]
Setelah dinasti Abbasiyah runtuh di Baghdad, muncul daulah Usmani menjadi salah satu kekuatan politik Islam terbesar didunia. Pendiri daulah ini adalah bangsa turki dan kabilah Oghuz yang mendiami daerah mongol, dan daerah utara China. Pada masa pemerintahan khalifah Usmani dan penggantinya, daulah Usmani banyak melakukan perkuasan wilayah. Daulah Usmani mengalami madsa ke emasan ketika tampuk kekuasan berada di tangan Muhammad II atau Muhammad al-fatih (1451-1484) dan sulta Sulaiman            Qanuni (1520-1566).[11] Dalam mengembanhgkan kehidupanya perekonomianya, daulah Usmani melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan dinasti Abbasiyah. Baitul Mal tetap difungsikan sebagai kantor perbendaharaan Negara. Pada awalnya seiring dengan luasnya wilayah yang dikuasai, daulah Usmani memggumakan system desentralisasi dalam mengatur pemungutan pajak. Namun dikemudian hari menimbulkan permasalahan. Para pejabat local mulai banyak melakukan penyimpangan, seperti memungut pajak melebihi batas, membebani kewajiban tambahan kepada para petani serta melegistami brerbagai pungutan liar, sementara pemerintah pusatnya tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal, karena terfokus kepada berbagai peperangan dengan bangsa eropa.disamping lausnya wilayah kekuasaan, hal tersebut mendorong pemerintah pusat untuk mengubah kebijakan menjadi sentralistik.
Di bidang agragria, pola kebijakan pemerintah usmani mengacu kepada undang-undang agraria warisan bizantium. Undang-undang ini terdapat dua garapan, yaitu Al-Iqta al-Asbghar atau timar dan ziamat. Untuk menunjang aktifitas ekonomi, Daulah Usmani juga mencetak uang. Namun, sultan di cantumkan pada setiap mata uang yang beredar sebagai tanda penguasaan dimasa itu. Ketika terjadi inflasi, Sultan Murad IV mengelurkan kebijakkan penambahab tukar nata uang emas dan perak, dan melakukan efesiensi pengeluran terhadap gaji pasukan dan keperluan istana.Sebagai bangsa yang berdarah militer,  Daulah Usmani lebih memfokuskan kegiatanya dalam bidang kemiliteran, sehingga aktifitas di bidang pengembangan ilmu pengetahuan tidak terlalu menonjol selama masa pemerintahanya. Namun mereka banyak melakukan berbagai pembangunan seperti masjid, istana yang megah, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, penginapan, permandian umum,dan pusat-pusat terekat. Pada awal abad ke enam belas, daulah usmani terlibat konfrontasi dengan bangsa Eropa  dalam melakukan perebutan pengaturan tata ekonomi dunia. Daulah usmani meguasai semenanjung balakan dan afrika utara, sementara bangsa eropa melakukan ekspansi ke benua amerika dan Afrika termasuk menguasai jalur perdagan di wilayah asia tenggara. Hingga akhirnya daulah usmani kalah perang, dan kehilangan seluruh kekuasaanya. Akibat peperangan tersebut, disamping pembrontakan diberbagai wilayah kekuasaanya, dan pemerintahanya daulah usmani juga berakhir pada tahun 1924 M.



BAB III
KESIMPULAN

 Dari data yang kami dapat bahwa Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, kebijakan ekonomi banyak dibentuk berdasarkan ijtihad, Sejak zaman Abbasiyah, walaupun masih di lakukan secara perorangan perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dan mata uang lainnya, Khalifah Ustman ibn Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda.



DAFTAR PUSTAKA
              

Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarata: Gema Insani Press, 2001

------, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarata: Pustaka Pelajar, 2001

------, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

------, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010



[2] Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarata: Gema Insani Press, 2001), 63.
[3] Ibid., 63-64.
[4] Adiwarman Aswar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), 78.
[5] Ibid., 80.
[6]  Adiwarman Aswar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 81.
[7] Ibid., 81.
[8]http://www.plusnetwork.com/?sp=chv&q=tradisi%20dan%20praktek%20pada%20masa%20ummayah
[9] Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarata: Gema Insani Press, 2001), 63.
[10] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 93.
[11]http://www.plusnetwork.com/?sp=chv&q=tradisi%20dan%20praktek%20pada%20masa%20ummayah.

Comments

Post a Comment